Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Iqbal Khalilurrahman Terlibat Kasus Kunker?

Avatar
420
×

Iqbal Khalilurrahman Terlibat Kasus Kunker?

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Selagi kasus dugaan praktik perjokian Kunjungan Kerja (Kunker) tahun 2015 – 2016 yang telah melibatkan banyak oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar bergulir, kasus serupa diduga kembali terjadi belakangan ini. Ironisnya, kasus ini disinyalir telah menerpa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Iqbal Khalilurahman. Diduga, dia disebut melakukan praktik perjokian perjalanan dinas ke Palangkaraya pada September 2017 lalu.

Bukannya mengambil ibrah (mengambil pelajaran dari peristiwa yang lalu) dari pendahulunya yang tinggal menunggu waktu menjadi tersangka dalam kasus serupa, ia diduga melakukan hal yang sama. Sewaktu melakukan kunker pada September lalu, M Iqbal Khalilurrahman SH yang sudah terdaftar dalam peserta kunker, diketahui tidak ikut berangkat. Keberangkatannya diwakilkan kepada orang lain.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

M Iqbal Khalilurrahman saat dimintai konfirmasi tentang kabar yang tak mengenakkan tersebut, Kamis (12/10) lalu, enggan memberikan komentar. Namun ia meminta kepada awak media untuk tidak memberitakan kasus dugaan perjokian kunker yang disinyalir melibatkan dirinya tersebut. “Takutnya jika informasi ini diberitakan justru akan berdampak terhadap kinerja anggota dewan yang lain. Apalagi kondisinya saat ini dewan juga sedang menghadapi kasus,” ungkap Iqbal.

Kemudian, saat wartawan Koran Banjar ingin menggali lebih dalam soal kasus kunker ini, Jumat (13/10) lalu, gedung DPRD Banjar terlihat lengang. Oleh resepsiones disebutkan, para pimpinan dewan tidak berada di tempat. Sementara itu beberapa anggota dewan yang ditemui menolak berkomentar perihal kasus tersebut. Seperti Wakil Ketua Komisi IV, Khairudin enggan memberikan pernyataan.

Untuk itu saya tidak berani berkomentar, karena bukan ranah saya, dan itu menjadi kewenangan pimpinan," ujar Khairudin saat di hubungi via telepon, Jumat (13/10). Di hari yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Slamet Siswanto saat akan dimintai penjelasan tentang perkembangan kasus tersebut tidak berhasil ditemui, dengan alasan banyak kesibukan. “Bapak Kajari tidak bisa ditemui, karena masih sibuk,” ungkap Kasi Intel Kajari Martapura, Arif Ronaldi.

 Setelah hampir 2 jam menunggu, waktu menunjukkan pukul 11:15 wita, berharap informasi dapat diperoleh saat Kajari keluar dari ruangan, tidak lama muncul Kasi Pidsus, Budi Mukhlis dari luar dan kemudian masuk ke ruangan Kajari. Sesaat A Budi Muklis keluar dan mengatakan bahwa Kajari tidak bisa ditemui. Terkait kabar diduga terlibatnya Wakil Ketua DPRD Banjar dalam kasus Kunker, A Budi Mukhlis menampik kabar tersebut. Ia menyebutkan hal itu merupakan sebuah modus untuk untuk pengalihan isu atas kasus sebelumnya.

“Kita belum menemukan. Itu hanya salah satu modus. Saat kita melakukan penyelidikan, kita menemukan beberapa modus operandi,” ujar A Budi Mukhlis saat ditemui di kantornya. Ia begitu enggan berkomentar panjang perihal dugaan terejeratnya Iqbal Khalilurrahman pada kasus perjokian kunker, dia berdalih ingin fokus terhadap perkara kasus yang saat ini dia tangani, yakni perjokian Kunker Anggota DPRD Banjar tahun 2015-2016.

“Yang jelas kita fokus kepada pemeriksaan objek sesuai dengan perintah tugas yaitu perjalanan dinas luar daerah 2015-2016 , tapi dimungkinkan adanya additional information atau informasi tambahan bagi penyelidik. Jadi kita tidak akan menafikan jika ada kasus baru, karena korupsi itu kan delik umum bukan delik aduan. Kita tidak menunggu adanya delik aduan. Pokoknya apapun temuannya tentu akan kita proses,” jelasnya.

Salah satu mahasiswa hukum kampus STAI Darussalam Martapura, Syahrianor (23) mengungkapkan rasa mirisnya seorang Wakil Ketua DPRD Banjar yang diduga terlibat kasus perjokian kunker. Menurutnya, pihak kejaksaan harus menyelidiki dugaan kasus tersebut. Jika memang begitu adanya maka harus diproses sesuai prosedur tanpa harus memandang bulu. “Jangan sampai pihak yang menyelidiki kasus ini ada intervensi dari luar. Jika memang benar begitu adanya maka hukum harus ditegakkan, karena kemana lagi kita harus mempercayakan hukum kecuali kepada para penegak hukum,” tegasnya. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh