Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

KEJARI : SELAMA INI TIDAK ADA YANG BEBAS!

Avatar
466
×

KEJARI : SELAMA INI TIDAK ADA YANG BEBAS!

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Kasus dugaan perjokian kunjungan kerja (Kunker) tahun 2015-2016 yang diuga menyeret banyak anggota DPRD Kabupaten Banjar masih belum juga melangkah ke tahap penyidikan.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Martapura mengaku bahwa tim kejaksaan yang mendamping BPKP dalam rangka penyelidikan, sudah mulai melihat titik terang. Bahkan kerugian negara sudah bisa diperkirakan.

“Dalam penyelidikan tentu kita sudah meminta keterangan dari beberapa pihak. Tim kita mendampingi BPKP, hasilnya sudah mulai kelihatan, 80 persen sudah memastikan kerugian negara berapa jumlah yang diamankan dan berapa jumlah yang disetor ke kas Negara dan Siapa pelakunya. Mudah-mudahan secepatnya sudah bisa diserahkan semuanya, kami akan sampaikan setelah penyelidikan selesai,” ujar Kasi Pidsus A Budi Mukhlis, Jumat (13/10) lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terkait jumlah saksi yang dimintai keterangan, Budi menyatakan, pihaknya tidak menghitung jumlah saksinya, karena yang terpenting bukan seberapa banyaknya saksi, tapi apakah keterangannya itu signifikan atau tidak? “Insya Allah minggu depan akan kita panggil untuk melengkapi keterangan yang ada. Adapun Ketua DPRD serta Wakilnya sudah dipanggil. Kita juga akan panggil pihak eksekutif dan
legeslatif yang terkait para pendamping,” ungkapnya.

“Anggaran ini kan cukup besar dan selama 2 tahun, kemudian melibatkan banyak lokasi, diperkirakan total 200 lebih lokasi yang dikunjungi untuk kegiatan,” ungkap A Budi Muklis. Disinggung tentang oknum yang mungkin sudah bisa dijadikan tersangka, Budi Muklis menerangkan, tujuan penyelidikan untuk menggali suatu peristiwa apakah ada terjadi tindak pidana atau tidak? Untuk menemukan tersangka itu tahap penyidikan. Dalam penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

“Untuk saat ini kita fokus, apakah ada atau tidak peristiwa tindakan pidanya? Mudah-mudahan cepat selesai kesimpulannya dan kita serahkan ke pimpinan untuk gelar perkara,” tuturnya. Ditanya tentang lambannya proses penyidikan mengingat kasus ini sudah lebih dari 6 bulan bergulir, Budi Mukhlis menampik anggapan tersebut. Menurutnya tetap dalam satu tahun anggaran timnya bekerja secara maksimal dan optimal.

Kemudian, lanjutnya, cakupannya lebih luas dibandingkan provinsi dan objeknya luas, makanya membutuhkan banyak waktu. “Untuk kasus korupsi expaidnya 18 tahun,” jelasnya. “Kasus yang kita tangani selama ini belum ada yang bebas, karena prinsip kehati-hatian. Lebih baik agak lambat, tapi ketika kita sudah tentukan sikap, memang itu terbukti di pengadilan daripada cepat tapi tidak terbukti,” tutupnya.

Pemerhati Hukum, Syahrianor saat dimintai pendapat menyebutkan, memang benar penyelidikan harus berprinsip kehati-hatian. Menurutnya, maksimal dan efisiennya proses hukum itu harus ada 2, Mampu dan Mau. “Kalau sudah ada surat tugas menyelidiki suatu kasus berarti ia mempunyai kemampuan untuk melakukan penyelidikan. Artinya ia mempunyai kebebasan dalam melakukan penyelidikan dansiapapun tidak ada yang bisa menghalang-halanginya dalam proses tersebut. Kemudian yang kedua Mau.

Jika sudah punya kemampuan tinggal lagi mau atau tidaknya bekerja secara maksimal dan cepat,” ungkapnya. “Intinya jika sudah mempunyai kemampuan, namun tetap lamban dalam proses menyelasaikan sebuah perkara berarti perlu dipertanyakan kemauannya?” pungkasnya. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh