Kota Banjarbaru yang ditetapkan menjadi Ibu Kota Kalimantan Selatan, diisukan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru pun, berikan dukungan dan siap melakukan intervensi jika hal itu benar terjadi.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Melalui keputusan DPRD nomor 188.4.43/06/III/DPRD/2022, DPRD Banjarbaru siap melakukan intervensi.
DPRD secara kelembagaan sudah mengeluarkan keputusan dukungan yang ditandatangani pimpinan dan ditetapkan tanggal 31 Maret 2022 hingga disampaikan terbuka pada rapat paripurna DPRD hari itu.
“Keputusan itu sudah ditandatangani Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman dan saya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Nafsiani Samandi.
Dukungan atas status Banjarbaru menjadi Ibu Kota Kalsel, atas pertimbangan menyikapi aspirasi masyarakat berdasar UU Nomor 8 Tahun 2022 sehingga dipandang perlu dukungan DPRD secara kelembagaan.
“Maka dibuat pernyataan dukungan Banjarbaru sebagai Ibu Kota sesuai UU Nomor 8 Tahun 2022 hingga kesiapan melakukan intervensi jika terjadi sengketa di MK,” sebutnya.
Surat keputusan itu, juga ditembuskan kepada Gubernur Kalsel, Walikota Banjarbaru, Kajari Banjarbaru, Kepala PN Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru, dan Dandim 1006/Banjar. (maf/dya)