Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Interupsi Tak Digubris di Paripurna, Zaini Akan Tempuh Jalur Hukum

Avatar
408
×

Interupsi Tak Digubris di Paripurna, Zaini Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
M Zaini (kiri) dan Irwan Bora (kanan). (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.net)

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar perihal perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk Komisi II telah menetapkan Irwan Bora sebagai ketua, namun ketua terdahulu M Zaini tampaknya tak terima dan berniat akan menempuh jalur hukum, Rabu (31/1/2024).

BANJAR, koranbanjar.net Rapat paripurna AKD  pada perubahan Komisi II terutama posisi ketua telah menimbulkan  gejolak dan polemik.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyampaian hasil rapat Komisi  II menyatakan Irwan Bora terpilih sebagai ketua Komisi II, Wakil Ketua Lauhul Mahfudz serta Sekretaris M Zaini. Sebelumnya, Zaini adalah ketua Komisi II

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi juga mengetuk palu menandai selesainya rapat paripurna, termasuk pula penetapan susunan Komisi II.

Zaini yang terpilih menjadi sekretaris interupsi berulang kali mengatakan tidak terima dengan hasil keputusan, namun tidak ditanggapi Ketua DPRD Kabupaten Banjar selaku pimpinan rapat.

Usai pimpinan mengetuk palu perombakan AKD komisi II dan menutup rapat paripurna, M Zaini dengan nada protes tak terima dengan keputusan ini.

“Karena tidak sesuai aturan, saya akan menempuh jalur hukum,” cetus Zaini

Ketua DPRD Kabupaten Banjar M.Rofiqi di ruang paripurna juga tak kalah tegas mengatakan kepada Zaini untuk mempersilakan jalur hukum bila tidak bisa menerima hasil putusan bersama.

Ente jangan protes dengan saya, protes dengan komisi kamu, silakan tempuh lewat jalur hukum, dan apabila kamu menang saya siap mengundurkan diri jadi ketua DPRD,” sahut Rofiqi

Usai rapat paripurna Irwan Bora dari Fraksi Gerindra yang terpilih menjadi ketua Komisi II mengakui memang sangat alot terjadi dalam pemilihan komisi II.

“Paripurna sebelumnya, karena saudara M Zaini belum legowo dan belum ikhlas menyerahkan kepimpinan Komisi II, hari ini kembali dilakukan pemilihan Komisi II,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Irwan Bora, seperti kemarin teman teman anggota komisi memilih, menunjuk dia dan mempercayakan  memimpin Komisi II.

“Mudah-mudahan ke depan anggota yang terbentuk ini bisa lebih solid dengan mitra mitra Komisi II, seperti dinas pendapatan, perikanan, ketahanan pangan,” ucapnya.

Ke depan, ia segera konsolidasi untuk konsep jadwal apa  saja menjadi ketertinggalan pada tahun 2024 ini.

“Sehingga apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab anggota dewan dapat berjalan dengan baik sesuai aturan dan apa harapan masyarakat,” katanya lagi.

Irwan Bora juga menjelaskan terkait kesepakatan hasil ini tadi sudah disampaikan juru bicara Komisi II pada rapat paripurna.

“Tidak menerimanya saudara M. Zaini karena sesuai aturan pimpinan komisi 2 tahun 6 bulan baru bisa diganti, tetapi terjadinya gejolak meminta teman teman anggota komisi untuk dilakukan pemilihan ulang pimpinan Komisi II,” ungkapnya.

Mungkin, sambung Irwan Bora, kepimpinan Zaini kurang pas atau kurang cocok bagi teman teman Komisi II, karena semua di sini mempunyai hak sama sebagai wakil rakyat, masing masing kita fraksi di sini punya kepentingan dan kebijakan.

“Informasinya juga ketua Komisi II bapak Zaini, sering melakukan sidang sendirian, sehingga teman teman kurang setuju, dengan langkah langkah yang diambil beliau dianggap kurang bijak,” bebernya.

Sehingga terjadi mosi tidak percaya itu untuk mengajukan pemilihan ulang dalam unsur pimpinan Komisi II.

Di sisi lain, M. Zaini yang juga anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PKB saat diminta keterangan terkait tidak terima dan tidak setuju hasil paripurna pergantian pimpinan Komisi II kembali menegaskan, bahwa sesuai peraturan 2 tahun 6 bulan baru bisa dilakukan pergantian.

“Supaya tidak ada konflik apalagi ini menjelang pemilu, dan ini memang sengaja karena tadi rapat teman teman hanya begini begini, arti bahwa ada intervensi,” kata Zaini.

Cuma tulis sana tulis sini dan diduga ini sepihak, kata  Zaini, karena tidak adanya kesepakatan maka dibawa ke forum rapat paripurna, juga tadi melakukan interupsi klarifikasi ke pimpinan tidak ditanggapi.

“Terkait solo karir, saya yang ditinggalkan selama dua bulan kunker (kunjungan kerja,red), lihat sendiri siapa yang sering kunker, kalo dibalik saya yang ditinggalkan, terkait sidak ke mitra wajar karena saya yang di tinggalkan mereka,bahwa ini pun sudah menyalahi kode etik sebenarnya,” beber Zaini.

Terkait pelanggaran aturan ini ia berniat akan membawanya ke jalur hukum.

“Jelas kami tidak terima dan tempuh jalur hukum, ini bukan persoalan suka atau tidak suka ini soal aturan, ini proses demokrasi proses yang baik, kita akan terima apapun keputusannya,” sebut Zaini. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh