Inspektorat Kotabaru Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Rabu (6/12/2023). (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)
Sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Rabu (6/12/2023). (Foto: Kominfo Kotabaru/Koranbanjar.net)

Inspektorat Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023, bertempat di Hotel Grand Surya dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, Rabu (6/12/2023).

KOTABARU, koranbanjar.net Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta para Camat.

Andi Rudi Latif menyambut baik dan menyampaikan terima kasih kepada Inspektorat Kabupaten Kotabaru yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri,” ujar Andi Rudi Latif.

Sosialisasi ini, kata Andi Rudi Latif, bukan hanya sebatas seremonial, tetapi merupakan komitmen untuk menjadikan satu institusi yang memiliki tata kelola pemerintah yang baik.

Andi Rudi Latif berharap dengan adanya sosialisasi ini peserta akan dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai anti korupsi, sehingga mampu menjadi landasan untuk dapat meningkatkan integritas dan bersinergi bersama melawan korupsi.

“Semoga apa yang disampaikan pada kegiatan ini, dapat menambah pengetahuan kita bersama khususnya terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi, kita semua berkomitmen untuk mencegah korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kotabaru H Ahmad Fitriadi Fazriannoor mengatakan korupsi merupakan suatu tindakan merusak atau menghancurkan yang dilakukan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Praktik-praktik korupsi seperti penyuapan, pemasaran, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang masih rawan terjadi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, yang dalam pelaksanaan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurut hasil survey Transparency International indeks persepsi korupsi di Indonesia pada tahun 2022 tercacat 34 dan berada pada peringkat ke 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini memburuk empat poin dari tahun 2021 yang berada pada skor 38.

Indonesia hanya mampu menaikan skor IPK sebanyak 2 poin dari skor 32 selama 1 dekade terakhir sejak tahun 2012.

Penurunan tertajam terjadi pada indikator korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku suap, serta suap untuk izin ekspor-impor.

IPK merupakan indikator komposit untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik pada skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) di 180 negara dan wilayah.

Indeks ini berdasarkan kombinasi dari 13 survei global serta penilaian korupsi menurut persepsi pelaku usaha dan penilaian ahli sedunia sejak tahun 1995.

Berdasarkan hasil survei penilaian integritas pada tahun 2021-2022, indeks integritas nasional indonesia masih pada posisi rentan korupsi.

“Korupsi masih menjadi tantangan bersama dalam beberapa dekade mendatang. Survei Penilaian Integritas (SPI) dibangun untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” jelas Ahmad Fitriadi Fazriannoor. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *