Inspektorat Kota Banjarbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat setempat yang diduga melakukan perjalanan dinas (perjadin) tanpa izin dari pejabat di atasnya, Kamis (12/9/2024).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru, Drs. Rahmat Taufik, M.Si., yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin untuk melakukan penanganan terhadap masalah perjadin ini.
Proses penanganan dan pemeriksaan terhadap masalah ini dilaksanakan selama 10 hari kerja, yaitu mulai 12 hingga 27 September 2024.
“Mengapa dilaksanakan sampai tanggal 27 September 2024? Karena hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah tidak dihitung tetapi hari kerja yang dihitung,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika masih diperlukan waktu tambahan untuk pemeriksaan, bisa saja dilakukan perpanjangan waktu.
“Iya, Inspektorat sudah diperintahkan oleh Wali Kota Banjarbaru untuk melakukan pemeriksaan terkait perjalanan dinas tersebut. Saat ini, prosesnya sudah berjalan,” ujarnya kepada media.
Proses pemeriksaan sendiri menurut Taufik telah berjalan, dan saat ini baru memasuki tahap pengumpulan bahan atau dokumen.
Sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap kedua pejabat yang terkait dengan kasus perjalanan dinas tak berizin.
“Untuk mendapatkan keterangan terkait masalah ini, tim kami akan mendatangi pihak yang bersangkutan. Jadi, bukan pemanggilan tetapi meminta keterangan,” ucap Taufik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin, mengakui telah mengetahui dugaan pelanggaran yang melibatkan dua pejabat.
Keduanya, yakni kepala BKPSDM dan kabag Prokopim Setdako diduga melakukan perjadin tanpa persetujuan atau izin dari pimpinan di atasnya.
“Terkait indikasi tersebut, masalahnya sudah kami serahkan kepada Inspektorat Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti,” kata Aditya. (dya)