Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, HM Lutfi Saifufdin mengaku khawatir sampai saat ini masih terjadi pemotongan insentif tenaga kesehatan (Nakes), khususnya Nakes Covid -19.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Komisi IV, Lutfi Saifuddin kepada sejumlah media di sela resesnya di Banjarmasin mengatakan, penghargaan bagi tenaga kesehatan kita masih sangat kurang.
“Adanya pemotongan-pemotongan, ini tentu tanpa adanya pemotongan pun nilainya tidak sebanding dengan resiko yang dihadapi, yakni kematian,” ujarnya.
Dikatakan, sangat miris dengan adanya pemotongan ini, jauh untuk menmbah. Seandainya hal itu merupakan ketentuan Pemerintah Pusat, menurut politisi Partai Gerindra Kalsel ini seharusnya Pemerintah Daerah bisa mengatasi.
“Agar yang menjadi korban ini bukan tenaga kesehatan yang sudah memperjuangkan dan mempertaruhkan nyawa, karena resikonya adalah kematian, tanpa perhargaan setimpal,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya tentang adanya pemotongan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di RSUD Ulin Banjarmasin yakni, salah satu rumah sakit rujukan pasien COVID-19 di Kalimantan Selatan hingga 35 persen.
Kabar tersebut telah diketahui media ini melalui informasi yang diperoleh dari seorang nakes di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani KM 2 Banjarmasin tersebut.
“Benar, rupanya insentif kami dipotong diperkirakan kurang lebih tiga puluh lima persen,” ujar seorang nakes yang bertugas di RSUD Ulin Banjarmasin, yang tak ingin disebut namanya waktu itu.
Diungkapkan, pemotongan dilakukan Pemerintah Daerah setempat dengan dalih menyesuaikan anggaran di daerah (APBD). Ironisnya, justru insentif nakes rumah sakit Kabupaten/Kota yang bukan rumah sakit rujukan menerima insentif full.
“Ulin (RSUD Ulin) rujukan semua daerah, pasiennya luar biasa banyaknya kok bisa dipotong, apa tidak merasa kasihan dengan kami ini yang sudah mati-matian berjuang membantu, merawat pasien COVID-19 dari awal hingga saat ini” tuturnya lirih.
Meskipun saat ini insentif nakes RSUD Ulin telah dibayar secara keseluruhan dari bulan Januari hingga Agustus, namun tetap saja mengalami pemangkasan sebesar kurang lebih 35 %.
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani virus Corona (Covid-19) adalah sebagai berikut:
Dokter Spesialis Rp15.000.000, Peserta PPDS Rp12.500.000, Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp10.000.000, Bidan dan Perawat Rp7.500.000, Tenaga Kesehatan lainnya Rp5.000.000.
Uraian dana di atas sebelumnya telah dikeluarkan (dibayar) langsung oleh Kementerian Kesehatan RI.
Namun setelah diserahkan ke daerah, tiba-tiba nilai insentif itu drastis menurun. Tadinya untuk bidan dan perawat dibayar Rp7.500.000, tetapi setelah dipotong menjadi Rp4.875.000.(yon/sir)