Inilah Perintah Ombudsman Terkait Dugaan Mal-Administrasi di SMPN 4 Banjarmasin
2 min baca
593
×
Inilah Perintah Ombudsman Terkait Dugaan Mal-Administrasi di SMPN 4 Banjarmasin
Sebarkan artikel ini
BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Menanggapi perintah Ombudsman RI Kalimantan Selatan terkait dugaan pungutan di luar prosedur yang dilaporkan salah satu orang tua murid kelas IX SMP Negeri 4 Banjarmasin kepada oknum Kepsek sebelumnya.
Kepala Sekolah SMP tersebut telah mengeluarkan surat penjelasan yang dilayangkan kepada Ombudsman pada 1 Agustus 2018 yang telah lewat.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Surat Ombudsmani
Dalam penjelasan tersebut, Kepala SMP Negeri 4 sekarang yang baru menjabat, Syahrida menyatakan dia hanya melaksanakan apa yang diperintahkan Ombudsman terkait kasus yang melanda sekolah yang Ia pimpin sekarang pada waktu sebelumnya.
Ada 4 Poin yang dilakukan pihak SMP Negeri 4 yang beralamat di Jl. Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dalam melakukan tindakan korektif, anrara lain sebut surat tersebut, pihak SMP Negeri 4 dalam hal ini, Kepala.SMP 4 yang bertugas saat itu, beserta Komite Sekolah dan panitia pelaksana kegiatan bimbingan belajar siswa kelas IX tahun pelajaran 2017/2018, telah menghentikan pungutan untuk biaya bimbingan belajar dan mengembalikan uang pungutan kepada orang tua siswa yang sudah membayar.
Berikutnya, masih isi surat, menghentikan kegiatan bimbingan belajar yang sedianya direncanakan selama 3 bulan berturut-turut.
Kemudian, membubarkan kepanitiaan kegiatan tersebut. Berjanji untuk tidak mengulangi kegiatan pungutan biaya kepada orang tua murid yang menyalahi prosedur/ aturan.
Di paragraf akhir penjelasan, Syahrida juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin telah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Sekolah Menengah Pertama di Kota Banjarmasin.
Khususnya kepada SMP Negeri 4, baik melalui panggilan secara langsung (klarifikasi) maupun melalui kegiatan-kegiatan pertemuan antara Dinas Pendidikan Kota dengan kepala-kepala sekolah menengah pertama di Kota Banjarmasin.
Dan pihak Sekolah juga akan menyampaikan hal-hal apa saja yang harus dihindari oleh pihak sekolah sehingga tidak terjadi masalah. Khususnya masalah-masalah yang berhubungan dengan pungutan-pungutan yang dilarang.(al/sir)