Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Inilah Bupati Perempuan Pertama Di Kalsel

Avatar
438
×

Inilah Bupati Perempuan Pertama Di Kalsel

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN – Setelah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Kuala (Batola) periode 2017-2022 pada Pilkada Serentak Batola Tahun 2017 lalu, Bupati Batola terpilih Hj Noormiliyani AS dan Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor secara resmi dilantik Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor di Mahligai Pancasila pada Sabu pagi (4/11).

Noormiliyani yang notabene merupakan perempuan pertama di Kalsel menjabat sebagai kepala daerah sekaligus anak dari mantan Gubernur Kalsel periode 1963-1969, H Aberani Sulaiman ini terpilih menggantikan posisi sang suami H Hasanuddin Murad yang telah mengakhiri masa jabatannya selama dua periode sebagai Bupati Batola.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam acara pelantikan ini, dilakukan juga pelantikan dan serah terima jabatan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) serta Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Kabupaten Batola periode 2017-2022 dari Hj Noormiliyani kepada pejabat baru Hj Saraswati Dwiputranti oleh Ketua TP-PKK Provinsi Kalsel, Hj Raudatul Jannah Sahbirin Noor.

Di sela acara, Raudatul Jannah juga menyerahkan penghargaan kepada Noormiliyani atas jasa dan pengabdiannya menjabat Ketua TP-PKK dan Ketua Dekranasda Batola selama dua periode lamanya.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang tengah melantik sekaligus mengambil sumpah Bupati dan Wakil Bupati Batola mengatakan, pelantikan ini harus dimaknai sebagai bagian penting dari proses berdemokrasi.

Gubernur yang akrap disapa Paman Birin ini berpesan, seorang kepala daerah harus memegang prinsip bekerja keras mengupayakan kesejahteraan masyarakat di daerah yang dipimpin.  “Saya yakin jika saudari memegang prinsip itu, maka akan mendapatkan kepercayaan dan dukungan sepenuhnya dari masyarakat,” katanya.

Disebutkan Sahbirin, dalam menjalankan pemerintahan, kepala daerah wajib mendukung langkah-langkah yang telah diambil Pemerintah Pusat. Karena berdasarkan undang-undang setiap kepala daerah wajib menjalankan garis kebijakan dan program-program Pemerintah Pusat….. selengkapnya baca Surat Kabar Mingguan Koran Banjar edisi mendatang.(dny/adv)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh