MARTAPURA,KORANBANJAR.NET- Banyaknya pedagang Pasar Martapura yang sampai saat ini masih belum melunasi sewa toko, kios dan lapak, pihak PD Pasar Bauntung Batuah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sebagai pendampingan dalam penyelesaian masalah tersebut.
Seperti yang diutarakan Plt Dirut PD Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah Selasa (17/07/2018), pihaknya telah memintan pendampingan kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan terkait piutang para pedagang.
“Ya.., kita sudah meminta perdampingan terhadap kejaksaan untuk menyelesaikan perihal piutang para pedagang yang telah lama menunggak,” katanya.
Dia menuturkan, untuk lamanya penunggakan bervariasi, ada yang telah lebih satu tahun dan ada yang baru hitungan bulan.
“Ada yang nunggak 1 tahun dan ada juga yang hitungan bulan, untuk total jumlah keseluruhan nilainya hampir 1,5 miliar,” katanya.
Selain itu dia juga menambahkan, selanjutnya sesuai dengan surat kontrak perjanjian mengenai batas waktu mengenai penundaan pembayaran, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan memutus surat kontrak izin menempati toko, kios atau pun toko.
“Kalau di surat kontrak perjanjian, batas waktu kelalaian dalam pembayan sewa toko selama 2 tahun, jika lewat dari waktu yang telah ditentukan bisa saja kita putus kontrak mereka. Namun belum sampai 2 tahun, kita berikan peringatan dengan memanggil mereka. Kemudian kita jelaskan mengenai kewajiban mereka. Karena kita ingin pasar jadi lebih baik untuk selanjutnya, yaitu profesional dalam bekerja sehingga dapat sesuai dengan harapan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dia juga menghimbau, kepada para pedagang agar lebih memperhatikan lagi mengenai kewajiban mereka, agar tidak terjadi penunggakan.(sai/sir)