Kasus dugaan pencurian atau manipulasi meter air PDAM hingga sekarang masih kerap terjadi. Pelaku berbagai macam profesi, termasuk salah satu di antaranya pejabat publik yang tidak asing di Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Informasi ini diperoleh dari pernyataan Supervisor Humas PDAM Bandarnasih, Wakhid saat wawancara dengan koranbanjar.net, Kamis (20/5/2021) di ruang kerja Humas PDAM Bandarnasih Banjarmasin.
“Iya mas, kasus ini sampai sekarang masih kerap terjadi, salah satu pelakunya ada dari pejabat publik yang sangat dikenal di Kota Banjarmasin, dan sampean pasti tahu. Selain itu juga ada dari tokoh LSM,” ungkap Wakhid.
Namun dirinya tidak berkenan menyebut nama dari tokoh pejabat tersebut, ketika jurnalis menanyakan siapa para tokoh yang dimaksud telah diduga melakukan manipulasi meter air PDAM.
Lebih lanjut ia menjelaskan teknis bagaimana oknum itu melakukan tindakan melanggar hukum dan tidak terpuji itu.
“Sebelum meter air dari arah jalan, di antara pipa itu dipasang pipa penyambung T. Lalu dialirkan menuju rumah miliknya yang lain berada di belakang. Sehingga ketahuan pada saat kami mencek, kok rumahnya besar ada beberapa buah, pembayaran tarif air PDAM sangat kecil dibanding kondisi rumahnya, ada apa ini, kok pembayaran tidak sesuai,” bebernya.
Akhirnya, kata Wakhid setelah diselidiki, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan penggunaan air PAM.
Ketika dikonfirmasi, oknum tersebut tidak mengaku bahkan balik menuduh pihak PDAM yang berbuat tanpa sepengetahuan pemilik rumah dan bahkan PDAM sempat dilaporkan.
“Kita dilaporkan mas, namun setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari kita dan kita jelaskan, barulah aparat kepolisian mengetahui persoalan yang sebenarnya,” urainya.
Namun demikian dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2021, kasus – kasus yang dihadapi PDAM Bandarnasih, menurut keterangan Wakhid selalu mulai terus menurun. Menurutnya mungkin masyarakat sudah benar – benar sadar kalau air untuk minum dan berwudu.
“Kalau mereka melakukan perbuatan mencuri atau melakukan hal lainnya yang merugikan PDAM, toh apakah bermanfaat apa yang ia minum, dan apakah membawa berkah atau sah ibadahnya,” tuturnya.
Selain itu menanggapi adanya isu pemasangan air PDAM baru harus ada IMB, Wakhid mengatakan hal itu tidak benar.
Ia menerangkan syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin memasang PDAM baru. Pertama melampirkan materi Rp6000 pada surat perjanjian antara pelanggan dan PDAM.
Kedua, melampirkan satu lembar foto copy KTP. Ketiga, menunjukan nomor kontrak/rekening PDAM tetangga sebelah, hal ini memudahkan pendataan tanpa harus mendata ulang serta mempercepat penyaluran pemasangan.
Keempat, membayar biaya pendaftaran sebesar Rp11.000 (sudah termasuk PPN 10%) dan yang kelima, membayar biaya sambungan baru sesuai klasifikasi. “Poin yang kelima juga sudah termasuk PPN 10%,” sebutnya.
Kemudian syarat berikutnya, pipa persil diberikan 12 meter. Biaya tambahan mengacu pada harga satuan yang berlaku di PDAM Bandarnasih, juga sudah termasuk PPN 10%.
Selanjutnya syarat yang kedelapan, apabila saat pendaftaran data alamat calon pelanggan sudah jelas di GIS, maka dapat langsung program One Day Service, tetapi bila tidak akan dilakukan survey lapangan.
“Untuk itu sekali lagi kami mengimbau, apabila ingin menjadi pelanggan baru PDAM, penuhi syarat dan ketentuannya, tanpa melalui makelar dan tidak ada syarat lain diluar dari yang sudah ditentukan PDAM, silahkan lebih baik mengurus sendiri,” pungkasnya seraya mengimbau.(yon/sir)