Diduga memposting tulisan berbau SARA atau ujaran kebencian di sosial media (sosmed), seorang pria berinisial EP (32) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Tabalong terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
TABALONG,koranbanjar.net – Pelaku ditangkap petugas Jatanras Satreskrim Polres Tabalong pada Minggu (12/12/2021), saat berada di Pasar Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Dikonfirmasi Selasa (14/12/2021), Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antar golongan (SARA).
“Sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap Mujiono.
Penangkapan pelaku ujaran kebencian ini berdasarkan hasil patroli syber oleh anggota Satreskrim Polres Tabalong, Jumat (15/12/2021) malam.
Petugas mendapati adanya postingan di sosial media Facebook dengan akun atas nama Muhammad Musthafa Kemal.
Akun tersebut memposting tulisan bernada SARA atau ujaran kebencian, Kamis (14/12/2021) malam.
Petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun.
“Hasil penyelidikan diketahui pemilik akun adalah EP. Pelaku mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya dan yang membuat postingan tersebut adalah dirinya sendiri,” jelas Mujiono.
Selanjutnya pelaku yang berhasil ditangkap lalu diamankan ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone jenis Android. (mj-42/dya)