Kenaikan tarif PTAM Intan Banjar dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Keputusannya, penyesuaian tarif kembali diubah ke peraturan sebelumnya.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Keputusan yang diambil para pemegang saham, penyesuaian tarif air minum per liter kubiknya sesuai pemakaian pelanggan.
Kemudian, mengembalikan beban tetap atau abonemen sesuai tarif lama. Artinya, PTAM Intan Banjar mengembalikan pola beban tarif pelanggan seperti sebelumnya.
Tetapi, tarif beban atau abonemen itu masih dalam pembahasan. Karena menunggu Surat Keputusan baru dari Bupati dan Walikota.
Sedangkan tagihan yang sudah berjalan tetap berlaku SK yang ditetapkan awal bulan tadi dan harus diselesaikan oleh pelanggan.
Berdasarkan RUPSLB, PTAM Intan Banjar diminta untuk melakukan evaluasi 3-4 bulan untuk mengetahui jika ada resiko kerugian yang nanti dilakukan penetapan subsidi sesuai kemampuan masing-masing pemegang saham.
Nantinya juga bisa dilakukan rapat lanjutan dengan menyiapkan data yang lengkap.
Selain itu, juga disetujui Anggaran Rumah Tangga (ART) PT Air Minum Intan Banjar yang telah dibuat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan operasional administrasi perusahaan.
Komisaris Utama PTAM Intan Banjar Mokhamad Hilman mengatakan, agenda RUPSLB membahas terkait penyesuaian tarif air minum pada PTAM Intan Banjar dan pengesahan anggaran rumah tangga PTAM Intan Banjar.
Dalam kesepakatan RUPSLB, harga air minum per kubik sama seperti keputusan sebelumnya. Yaitu untuk kelompok 1 Rp4200, kelompok 2 Rp9000, kelompok 3 Rp11.500 dan kelompok 4 tarif penuh atau sesuai kesepakatan.
Jadi, tidak ada lagi biaya tetap pemakaian (standar kebutuhan pemakaian air 10 kubik) seperti yang tertuang pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2022. Ada abonemen di masing-masing kelompok.
“Dengan dikembalikannya ke abonemen terdahulu, tentunya tidak menutupi kebutuhan operasional atau full cost recovery. Hingga akhir tahun anggaran akan dilakukan peninjauan kembali, jika pendapatan kurang dari biaya operasional sudah otomatis perusahan tidak sehat, sehingga ada Permendagri tersebut,” jelasnya.
Diungkapkan Hilman, untuk rumah ibadah atau masjid akan dimasukkan dalam kelompok 1 dengan tarif penyesuaian Rp4200 per kubik.
“Mereka tidak dikenakan biaya tetap pemakaian, namun diberlakukan flat,” katanya.
Dijelaskannya, pembayaran yang dilakukan sebesar berapa jumlah air yang digunakan yang tercatat pada meter air dikali dengan biaya Rp4200 per kubik ditambah abonemennya.
Tarif itu menurut Hilman, diterapkan dari penetapan RUPSLB bagi pelanggan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.Yang nantinya akan disusul SK Kepala Daerah terkait penyesuaian tarif PTAM Intan Banjar.
“Nantinya SK Bupati dan Walikota merevisi bagian yang tidak sesuai dengan RUPSLB,” akhirinya. (maf/dya)