Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarKriminal & PeristiwaReligi

Hasil Pengusutan Hak Angket, Apakah Mandeg?

Avatar
458
×

Hasil Pengusutan Hak Angket, Apakah Mandeg?

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAT.NET – Paska ribut-ribut pada agenda Paripurna penyampaian hasil Panitia Khusus Hak Angket, DPRD Kabupaten Banjar tentang dugaan nepotisme pada pelaksanaan pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, kini tidak terdengar kabar lagi tentang kelanjutan kasus tersebut.

Supiansyah Darham
Supiansyah Darham

Tak heran banyak aktifis yang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, termasuk dari Ketua Parlemen Jalanan (PJ), Badrul Ain Sanusi Al Afif.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Setelah penyampaian dari Pansus Hak Angket pada rapat paripurna itu, sekarang apa tindaklanjutnya? Apakah cuma sekadar disampaikan? Apalagi di dalam penyampaian oleh pansus hak angket ada menyebutkan dugaan penerimaa uang dari oknum ASN, terkait pelantikan. Penyampaian itu didengar semua anggota dewan, didengar publik, bahkan didengar semua insan pers. Apakah tidak malu, kalau kasus itu cuma sampai di situ? Kalau ini terhenti, sudah tentu mencoreng nama lembaga legislatif,” demikian ditegaskan Badrul Ain Sanusi Al Afif kepada koranbanjar.net, baru saja.

Oleh sebab itu, menurut dia, kasus tersebut harus dilanjutkan, kalau perlu pihak yudikatif atau penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus itu. “Supaya semuanya jelas, pihak penegak hukum bisa kooperatif untuk menindaklanjuti,” ucapnya.

Dia menambahkan, pengusutan kasus itu dilakukan dengan menggunakan anggaran pemerintah, dengan tenaga, bahkan dengan berbagai pemanggilan-pemanggilan sejumlah ASN dan pejabat pemerintah daerah. Begitu semua sudah rampung, kemudian sudah menemukan dugaan pelanggaran secara hukum, lantas apakah didiamkan begitu saja?

“Dalam sebuah pengusutan sebuah kasus itu, apalagi menyangkut kepentingan publik, tentunya harus ada output atau hasil akhir. Menyampaikan hasil pengusutan itu belum hasil akhir. Bahasa lain, kalau ada yang diduga bersalah, kemudian dibuktikan. Setelah terbukti, ya harus dihukum. Kalau seperti ini ‘kan masing ngambang, terbukti bersalah belum, tidak bersalah pun tidak, jadi seperti main-main,” pungkasnya.

Hal senada dikemukakan Pengamat Sosial dan Politik, Supiansyah Darham. “Kalau Panitia Khusus Hak Angket sudah menyampaikan hasil pengusutannya melalui forum resmi, seperti paripurna, itu tidak main-main. Karena yang digunakan forum resmi dari lembaga yang terhormat.  Sekarang tinggal tindaklanjutnya, mau diteruskan kemana kasus itu. Idealnya, ditindaklanjuti secara hukum, karena ada dugaan pelanggaran aturan,” ujar dia.

Tidak sampai di situ, kalau seumpama Panitia Khusus Hak Angket dari DPRD Kabupaten Banjar ingin melanjutkan kasus itu dengan cara mengadukan ke penegak hukum, dia siap ikut serta mengawal agar kasus tersebut dapat tuntas.(sir)  

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh