Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Hasil Penelusuran Bawaslu Kalsel Terhadap Sajadah Bertuliskan Caleg DPRD Kalsel

Avatar
639
×

Hasil Penelusuran Bawaslu Kalsel Terhadap Sajadah Bertuliskan Caleg DPRD Kalsel

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Radini saat wawancara di Gedung DPRD Kalsel Banjarmasin. Jumat, (8/9/2023) (foto: koranbanjar.net)

Dari hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terkait informasii beredar mengenai sajadah bertuliskan Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Kalsel telah ditemukan fakta bahwa nama yang bersangkutan berinisial FA tidak termasuk di Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu 2024.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Lewat siaran persnya, Jumat, (8/9/2023), Bawaslu Kalsel membeberkan, FA ternyata namannya tercantum di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 – 2024.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ternyata orang yang bersangkutan namanya tidak ada di DCS peserta pemilu 2024, tetapi ada DCT peserta pemilu 2019 – 2024,” ungkap Anggota Komisioner Bawaslu Kalsel bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan informasi, Muhammad Radini ketika dimintai tambahan wawancara oleh koranbanjar.net.

Masih mengacu pada siaran pers, oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta ini, Bawaslu Kalsel berkesimpulan, informasi awal itu bukan merupakan dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

“Dari fakta – fakta yang ada, maka kami berkesimpulan informasi tersebut bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilu 2024,” jelasnya.

Sebelumnya, terhadap isu yang sempat viral di media sosial maupun di pemberitaan media, Bawaslu Kalsel telah mencatat ke dalam formulir informasi awal untuk selanjutnya dilakukan proses penelusuran.

Bawaslu Kalsel telah meminta keterangan dari pembuat video atau konten sebagaimana video yang viral itu.

Menurut informasi dalam video itu, sajadah ini ditemukan di salah satu warung makan dekat Siring Menara Pandang Banjarmasin.

Kemudian Bawaslu Kalsel mendatangi warung makan sebagaimana dimaksud oleh si pembuat konten.

Dalam prosesnya Bawaslu Kalsel menemukan fakta bahwa sejadah tersebut masih ada di warung makan dan memang bertuliskan Calon Anggota DPRD Provinsi Kalsel.

Setelah menemukan fakta yang tertera dalam sajadah tersebut, Bawaslu Kalsel memeriksa DCS dan tidak menemukan nama FA tercantum dalam Daftar Calon Sementara Pemilu Tahun 2024.

Lalu setelah dilakukan pengecekan data pada DCT Pemilu tahun 2019 nama yang bersangkutan ternyata tertera dalam DCT Pemilu tahun 2019-2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 4.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Bawaslu Kalsel menghimbau dan mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu dan Bacaleg agar mentaati semua tata cara, mekanisme dan prosedur pada setiap tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat agar berperan aktif dalam proses pengawasan pemilu dan melaporkan atau setidaknya memberi informasi apapun bentuk dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu terdekat.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh