Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Hasil Pembebasan Denda Pajak Raup Pendapatan Miliaran Rupiah

Avatar
432
×

Hasil Pembebasan Denda Pajak Raup Pendapatan Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2019 berhasil meraup pendapatan miliaran rupiah.

“Dengan pembebasan atau pemutihan denda PKB yang pengurusannya dari tanggal 23 hingga 31 Desember 2019, berhasil memperoleh pendapatan hampir 10 miliar rupiah,” ujar Kabid Pajak Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Selasa (7/1/2020) usai pertemuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel dengan Jawa Timur (Jatim).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lanjut, semula ia menargetkan dari pembebasan denda PKB itu hanya Rp5 miliar, namun mencapai hampir Rp10 miliar selama tujuh hari kerja.

Diungkapkannya, dari pantauan Bakeuda Kalsel tiap hari pada Kantor Samsat seprovinsi ini, terutama seperti Samsat Banjarmasin I dan II penuh dengan warga yang mau mengurus bebas denda PKB tersebut.

“Hal lain yang mendorong warga untuk membayar PKB, selain bebas denda, juga perubahan aturan pajak progresif untuk mobil dibawah 2000 CC,” tambahnya.

Animo masyarakat dapat ditangkap dan disikapi dengan positif, untuk meningkatkan pelayanan lebih maksimal bersama mitra kerja terkait dari Ditlantas Polda Kalsel, Satlantas dan Jasa Raharja serta Bank Kalsel saling sinergis. Harapan masyarakat merespon memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Samsat I Banjarmasin, Anni Hanisyah menyatakan, pihaknya hampir kewalahan melayani mereka yang mengurus mau bebas denda PKB.

“Pasalnya saban hari tidak kurang dari seratus orang yang berurusan mau bayar PKB dengan bebas denda,” kata Anni waktu itu.

Terlebih bagi mereka yang mau berurusan mengenai PKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga banyak yang memerlukan pelayanan yang sama demikian Hanisyah.

Pada kesempatan terpisah, Wangso, seorang warga Banjarmasin mengaku merasa terbantu dengan kebijakan Gubernur Kalsel yang membebaskan denda PKB serta perubahan pajak progresif.

Karena mobilnya semula kena pajak progresif lima (P5) kini sudah masuk kategori pajak biasa sehingga pembayaran menjadi ringan.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh