Hanya dalam Waktu 6 Jam, Ditresnarkoba Ringkus 5 Pengedar Narkoba

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Luar biasa, dalam satu malam Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil meringkus 5 orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba.

Kelima pelaku tindak pidana narkoba tersebut ditangkap di tempat kejadian perkara yang berbeda serta dalam waktu yang berbeda pula.

Penangkapan pertama dimulai Kamis, 27 Desember 2018, pukul 18.20 wita dengan tersangka kembar yaitu Muhammad Ervan Rezain atau Evan dan Muhammad Ridho Rezain atau Edo.

Meskipun saudara kembar, kedua tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini memiliki tempat tinggal berbeda. Evan, warga Komplek Pondok Kelapa 3 Kelurahan Sungai Miai dan Edo Warga Komplek Malkon Temon, Kelurahan Surgi Mufti.

Mereka ditangkap saat mengendarai sepeda motor kedapatan membawa 20 paket narkoba jenis sabu, kemudian berlanjut ke TKP kedua dan ditemukan 1 paket sabu dalam kotak plastik dan menyasar ke lokasi penangkapan ketiga, di situ petugas menemukan sebuah berangkas yang berisi buku tabungan.

Sebelumnya sekit pukul 20.00 wita, melalui informasi masyarakat, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah menangkap M.Habibi (Habibi) dan M Rizki Syifa (Kiki), keduanya diketahui warga Banua Anyar Banjarmasin Timur.

Kedua pelaku ditangkap karena telah memiliki 2 paket sabu, di mana barang haram itu sempat dibuang Habibi. Namun petugas tidak kalah cepat sehingga sabu seberat 204,92 gram tersebut kembali ditemukan petugas dan 30 butir pil ekstasi berlogo R warna biru dengan berat 8,77 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan milik Kiki.

Kemudian tidak berselang lama Ditresnarkoba kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba yang lain atas nama Kasmayadi (Yadi). Warga kelurahan Gambut Km 15,200 tersebut ditangkap pada saat berada di rumah kontrakan milik H Yaman. Karena diduga menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, sebanyak 9 paket sabu seberat 141,26 gram dan memiliki 86 butir ekstasi dengan berat 28,04 gram.

Kronologi penangkapan kelima tersangka yang diduga adalah pengedar Narkotika Jenis Golongan 1 ini berdasarkan data yang tercatat di dalam rilis yang dibuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang dibagikan kepada wartawan pada Senin (31/12/2018) seusai Konferensi Pers di Aula Mathilda Batlayeri Polda kalsel.

Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu berjumlah 2.401.97 gram, maka Polda Kalsel telah menyelamatkan 48.040 terhindar dari jeratan narkotika.

“Kami meminta kerja sama kepada seluruh stakeholder, seluruh keluarga dan masyarakat untuk melakukan pengawasan kepada putra-putrinya, saudaranya, jangan hanya memberikan laporan apabila ada salah satu keluarganya yang menjadi korban jeratan narkoba, karena sebenarnya penyalahguna narkoba masih bisa disembuhkan,” kata Kapolda Irjen Polisi Yazid Fanani kepada wartawan.(al/sir)