Gugatan yang diajukan Sri Sumiati (Penggugat) terhadap Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu dan PT.Mitra Megah Profitamas ( MMP ) selaku Tergugat Intervensi tidak diterima majelis hakim pada sidang putusan yang digelar di PTUN Banjarmasin, Sabtu, ( 17/4/2021 ) kemarin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Amar putusan perkara No.25/G/ 2020/ PTUN itu menurut majelis hakim, dari pertimbangan hukum dikatakan tidak punya kepentingan hukum, para penggugat sangat keliru, soalnya telah ada putusan PN Kotabaru sebelumnya.
Sidang sendiri dipimpin Wakil Ketua PTUN Banjarmasin, Sugiyanto SH,MH dengan didampingi anggota I Kusuma Firdaus SH,MH dan anggota 2 Ratna Kartiani Sianipar, SH.
Kuasa Hukum Sri Sumiati, H. Abdullah, SH merasa kecewa terhadap amar putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin.
Menurutnya, majelis hakim dalam mempertimbangkan amar putusan mengaitkan dengan perkara yang pernah disidangkan dan telah mempunyai hukum tetap adalah keliru.
Meskipun, imbuhnya, dalam perkara perdata yang ditangani pada tingkat pertama di PN Batulicin dan bahkan tingkat banding yang mengatakan bahwa tanah yang disengketakan adalah milik PT.Mitra Megah Profitamas yang telah mempunyai hukum tetap. “Namun hingga kini belum ada eksekusi,” tegasnya.
BACA JUGA ; Kasus Lama Sengketa Lahan Asrama Haji, Diduga Peran Oknum
Abdullah juga menilai putusan PN Batulicin bancir, makanya selama ini katanya, tidak pernah dilakukan eksekusi.
“Majelis hakim bisa menilai dan tidak benar telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan mereka,” ucapnya.
Ditambahkan, lucunya majelis hakim bukannya menyoroti proses yang dilakukan oleh tergugat mengenai proses pembuatan sertifikat itu, termasuk warkahnya dan apakah sesuai aturannya.
“Ini malah mengaitkan dengan perkara yang sudah ada. Sehingga tergugat intervensi tidak dipertanyakan lagi proses terkait masalah kepemilikan tanahnya,” cetusnya
Padahal, sebut Abdullah, dalam keterangan ahli tindakan di lapangan adalah peran pemerintah. Sementara dalam perkara objek sengketa Sertipikat HGB milik PT.MMP banyak terdapat kelemahan- kelemahan, antara lain tidak adanya Tim Edukasi atau Petugas Ukur.
BACA JUGA ; Cegah Mafia Tanah, BPN Buat Kesepakatan Dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
“Namun putusan adalah kewenangan hakim, dan kami akan ajukan banding, selain itu, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” tandasnya.
Pada pemberitaan koranbanjar.net sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu telah digugat. Menyusul penerbitan sertifikat lahan yang diduga milik orang lain.
Terkait kasus penerbitan sertifikat, Kepala Kantor Pertanahan Tanbu akan digugat. Sidang perdana perkara perdata Kantor Pertahanan Tanah Bumbu akan digelar Selasa, 12 Januari mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Perkara perdata nomor 25/G/2020/ PTUN Banjarmasin ini bakal dihadiri H.Abdullah SH dan rekan selaku Kuasa Hukum Penggugat, Sri Sumiati.
BACA JUGA ; Sengketa Tanah Bandara Simpang Siur, Batas Wilayah tak Jelas, SK Walikota Diragukan
Sedangkan tergugat adalah Kantor Badan Pertanahan Tanah Bumbu dan turut Tergugat Intervensi, di mana sudah bisa digelar secara terbuka meskipun melalui e-court pada PTUN.(yon/sir)