Tak Berkategori  

Cegah Mafia Tanah, BPN Buat Kesepakatan Dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan tanah oleh mafia tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, bikin kesepakatan bersama(MoU).

Kalimantan Selatan akan menjadi gerbang utama penyangga Ibu Kota Negara(IKN) di Kalimantan Timur, oleh karenanya berbagai permasalahan akan meningkat dan kompleks, khususnya persoalan lahan atau tanah. Mafia tanah akan semakin ramai dengan berbagai macam modus.

Kepala Kejati Kalsel, Arie Arifin mengungkapkan, dalam MoU ini pihak Kejaksaan akan melakukan penanganan secara yuridis. Menurutnya, apabila Kalsel menjadi pintu gerbang IKN, otomatis kasus tanah meningkat.

“Dalam kaitannya permasalahan tanah ini, kami hanya menangani secara yuridis, soal teknis ada di BPN,” katanya kepada wartawan usai melakukan MoU bertempat di SwissBell Hotel Banjarmasin, Selasa (11/2/2020)

Kalsel menjadi penyangga IKN, sudah tentu persoalan tanah akan naik, modusnya macam-macam, akan ada spekulan-spekulan yang ingin mengambil kesempatan demi mencari keuntungan.

“Untuk itu BPN menggandeng Kejati atau sebaliknya, bersama-sama menghadapi tantangan kedepan berbagai kemungkinan yang akan terjadi khususnya sengketa lahan,” terangnya.

Penangananya, Arie menegaskan jika ternyata ada pelanggaran hukum, sudah tentu pihaknya akan menindaklanjuti hal itu. Namun katanya, selagi bisa diselesaikan secara perdata, itu lebih baik.

“Jika bersentuhan dengan hukum, dan memang terbukti adanya tindak pidana, pasti kita sanksi, namun kita berusaha menyelesaikannya secara perdata,” tukasnya.

Sementara Kepala BPN Provinsi Kalsel, Alen Saputra mengklaim kasus pertanahan saat ini tidak terlalu pelik, namun harus diantisipasi lebih dini, mengingat indikasi Kalsel menjadi pintu gerbang IKN.

Dirinya berujar, kalau Kalsel menjadi pintu gerbang, otomatis gemboknya ada di BPN.
Kalau gemboknya tidak dibuka, berarti orang tidak akan bisa jalan.

“Namanya gemboknya ada di kita, pasti permasalahan tanah semakin meningkat, dan mafia tanah dulunya tidak ada, sekarang pasti bermunculan, namanya Ibu Kota pasti persoalan makin banyak, teknik penipuannya pun makin canggih,” paparnya.

Alen menghimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam membeli atau menjual tanah, jangan mudah termakan janji-janji manis baik dari pembeli maupun penjual tanah.

Antisipasi BPN saat ini sudah mulai menerbitkan sertifikat tanah milik masyarakat, namun dirinya juga berharap Pemerintah Daerah bisa mensertifikasi tanah-tanah milik masyarakat, karena ujung tombak ada pada Pemerintah Daerah.

“Kan mereka yang punya Camat, Lurah, RT, nah harapan kita agar perangkat desa ini bisa bekerjasama dalam menerbitkan sertifikat para pemilik tanah, dengan begitu kan sudah bisa mulai tercegah sejak awal,” tandasnya.(yon)