Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Hakim Bebaskan Seorang Pria di Kotabaru Dari Jerat Hukum UU ITE, Ini Alasannya

Avatar
1460
×

Hakim Bebaskan Seorang Pria di Kotabaru Dari Jerat Hukum UU ITE, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Suriansyah alias Ambo bersama Tim Hukum BASA dan Rekan. (Foto: Koranbanjar.net)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru membebaskan seorang pria terdakwa dugaan pelanggaran hukum terkait Informasi Transaksi dan Elekronik (ITE) secara langsung juga memenangkan pembelaan BASA dan Rekan Tim Kuasa Hukum Suriansyah (Ambo).

KOTABARU, koranbanjar.net – Dalam sidang yang digelar di PN Kotabaru, Senin (28/4/2025) terdakwa bernama Suriansyah alias Ambo merasa lega dan bersyukur setelah mendengar pembacaan putusandari majelis hakim yang menetapkan bahwa perkaranya lepas dari tuntutan hukum.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Putusan tersebut dibacakan oleh Masmur Ka’ban selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor: 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb.

“Alhamdulillah klien kami lepas demi tuntutan hukum. Itulah kalau orang sudah sabar dan mengikuti kemauan dari pihak pengadu, namun kemudian sengaja diabaikan atau dilalaikan,” ujar Djupri Efendi salah satu Tim Hukum BASA dan Rekan.

Dikatakannya, sebetulnya dirinya sudah datang minta permohonan maaf dan datang ke rumah pengadu saat buka puasa bersama.

Namun, tidak juga dipenuhi janji untuk menandatangani surat perjanjian.

“Kami bersyukur karena Tuhan memberikan jalan bagi kami dengan menemukan pasal dan undang-undang yang tidak berlaku, yang tetap dipaksakan untuk menjerat terdakwa klien kami,” ucapnya.

Djupri juga menegaskan pihaknya sebenarnya optimis majelis hakim akan objektif dalam menangani perkara ini.

“Dan hari ini benar terbukti, klien kami lepas demi hukum. Kami siap melawan langkah hukum yang akan diambil oleh Jaksa, baik banding maupun jika berkas perkara ini dikembalikan untuk diproses ulang,” tegasnya.

Menurut Djupri, mereka awalnya ingin menyelesaikan perkara ini secara damai dan persuasif, namun karena pelapor dianggap mengingkari kesepakatan di peradilan, akhirnya terlapor memilih untuk melawan.

“Perkara ini seharusnya sudah bisa diselesaikan dengan restorative justice, namun kami bersyukur bahwa perlawanan kami berhasil berdasarkan argumentasi yuridis dan normatif hukum,” terangnya.

Rekan BASA lainnya, Moh Arief Shafe’i mengatakan setelah mempelajari tuntutan dan dakwaan JPU, pihaknya menemukan bahwa Jaksa salah dalam menerapkan pasal terhadap klien mereka.

“Pasal ITE dalam dakwaan sudah dihapus dan diubah,” sebut Arief.

Dia melanjutkan, adalah pembelajaran dalam menangani perkara ini.

Ia juga berujar jangan takut mengkritik pemerintahan, namun kita juga harus berhati-hati dan menggunakan bahasa diplomasi jika ingin berkomentar.

Suriansyah berasal dari masyarakat biasa, hanya ingin menyampaikan keluh kesahnya atau ketidakpuasannya dalam tata kelola pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Sayed Jafar.

“Namun, ia tidak bisa menggunakan kata-kata yang halus,” sebut Arief.

Dalam proses sidang agenda putusan itu majelis hakim berpendapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum yang menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal dan Undang-Undang ITE yang sudah tidak berlaku lagi.

Sehingga, berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim pembela saling berbeda pendapat.

JPU sebelumnya menuntut Suriansyah dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 20 juta, dengan tambahan dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Namun, dalam pledoi dan dupliknya, tim kuasa hukum BASA Rekan menjelaskan bahwa pasal tersebut sudah dihapus dan diubah dalam undang-undang terbaru. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh