Hari ini (10/6/2024) merupakan sidang gelaran kedua kasus perdata permasalahan pajak batubara gugatan yang dilayangkan H Saleh dari CV Dasar Usaha kepada PT Ciracap Sumber Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kasus terkait jual beli batubara dan perpajakan itu melibatkan H Saleh sebagai Penggugat berhadapan dengan Tergugat 1 PT Ciracap Sumber Prima, Tergugat 2 Ibu Dewi Kam, Tergugat 3 Edy Junaidi, Tergugat 4 H Rajuni.
Menariknya di dalam gugatan yang dibawa H Saleh ke PN Banjarbaru melibatkan Turut Tergugat 1 PT Conch South Kalimantan Cement, Turut Tergugat 2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru.
Sidang yang digelar majelis hakim PN Banjarbaru dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2024/PN Bjb, dibuka majelis hakim sekitar pukul 11.30 Wita. Sidang menghadirkan penggugat, para tergugat dan turut tergugat serta para saksi.
Sidang perkara permasalahan pajak batubara adalah pemeriksaan berkas kuasa hukum penggugat, para tergugat dan turut tergugat.
Namun, sidang hari ini ditunda majelis hakim untuk dilanjutkan pada tanggal 25 Juni 2024 karena tidak lengkapnya kehadiran Tergugat 4, dan Turut Tergugat 1 PT Conch South Kalimantan Cement atau kuasa hukum bersangkutan.
“Sidang kita tunda untuk dilanjutkan pada tanggal 25 Juni 2024 karena tidak hadirnya Tergugat 4 dan Turut Tergugat 1,” ucap ketua majelis hakim.
Ditemui seusai persidangan, Drs Abdul Gapur ZA SH selaku kuasa hukum Penggugat mengemukakan, sidang pertama digelar Selasa 28 Mei 2024, sedangkan sidang kedua Selasa 11 Mei 2024.
“Kita mengikuti ketetapan persidangan, sidang berikutnya digelar 25 Juni 2024,” kata Abdul Gapur.
Adapun gugatan yang disampaikan H Saleh selalu penggugat kepada para tergugat dan turut tergugat, antara lain menyatakan perbuatan pembatalan secara sepihak perjanjian Kerja Sama Jual Beli Batubara dan Penambangan Batubara, tanggal 03 Februari 2017 oleh Tergugat 1 bersama sama Tergugat 2 dan Tergugat 3 dialihkan pekerjaannya kepada Tergugat 4 adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
Menyatakan Penggugat atas nama CV. Dasar Usaha tidak pernah melakukan pekerjaan Jasa penambangan batubara dan tidak pernah melakukan pengiriman batubara kepada Turut Tergugat 1 berdasarkan data Invoice tagihan yang dibuat oleh Tergugat 1 atas nama CV. Dasar Usaha.
Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 membuat Invoice tagihan pembayaran jasa penambangan batubara atas nama CV. Dasar Usaha hasil pekerjaan Tergugat 4 yang dibuat oleh Tergugat 1 berdasarkan hasil kesepakatan pada saat pembatalan kontrak sepihak dengan Tergugat 2 dan Tergugat 3.
Penggugat tidak pernah melakukan pekerjaan penambangan batubara dan tidak pernah melakukan pengiriman batubara kepada Turut Tergugat 1 berdasarkan data Invoice tagihan yang dibuat oleh Tergugat 1 atas nama CV. Dasar Usaha adalah Perbuatan Melawan Hukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 kepada Penggugat.
Menyatakan semua alat bukti berupa data invoice tagihan yang dibuat oleh Tergugat 1 atas nama CV. Dasar Usaha sesuai kesepakatan saat pembatalan kontrak sepihak dengan Tergugat 2 dan Tergugat 3, adalah bukti hasil dari Perbuatan melawan hukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, kepada Penggugat.
Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat 2 dan Tergugat 3, Telah melakukan Perbuatan melawan Hukum kepada Penggugat tentang adanya beban Pajak Penambahan Nilai (PPN) akibat adanya proses transaksi pembayaran pekerjaan Jasa Penambangan Batubara yang dilakukan Tergugat 4 berjumlah Rp.2.127.433.045.-00 (Dua miliar seratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah).
Menyatakan uang Tergugat 1 yang ditransfer ke Rekening Bank bersama/penggugat dan Tergugat 4 berjumlah Rp 12.829.555.829 ,- (Dua belas miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah) adalah uang Tergugat 1 dan Penggugat memperoleh uang kompensasi/fie/Royalty 3% sejumlah Rp 10.000.- (Sepuluh ribu rupiah), sah menurut hukum sebagai bukti pembayaran kepada Penggugat dan Tergugat 4 oleh Tergugat 1 Melalui Rekening Bank bersama Penggugat dan Tergugat 4.
Menyatakan uang Tergugat 1 yang diterima Tergugat 4 melalui rekening bank bersama atas nama CV.Dasar Usaha berjumlah Rp 12.400.175.000.- ( Dua belas milyar Empat ratus Juta juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) adalah bukti hasil pembayaran Pekerjaan Penambangan Batubara oleh Tergugat 4 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan uang kompensasi/fee/royalty 3 % berjumlah Rp 10.000.-00 (Sepuluh Ribu Rupiah) Per metrik Ton batubara adalah merupakan hak Penggugat yang diterima atas dasar kesepakatan Tergugat I, Tergugat 2 dan Tergugat 3 dan Tergugat 4 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan pemberian uang kompensasi/fee/royalty 3 % atau sejumlah Rp 10.000.-00 (Sepuluh Ribu Rupiah) Per metrik Ton batubara kepada Penggugat/CV. Dasar Usaha yang diterima Penggugat adalah merupakan bukti nyata Pembatalan secara sepihak perjanjian Kerja Sama Jual Beli Batubara dan Penambangan Batubara, tanggal 03 Februari 2017 oleh Tergugat I Tergugat 2 dan Tergugat 3, adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat 1 Tergugat 2 dan Tergugat 3, dihukum untuk Menyelesaikan Pajak Terhutang berdasarkan Surat Paksa dari Turut Tergugat 2 seluruhnya berjumlah Rp.2.127.433.045.-00 (Dua miliar seratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat puluh lima rupiah) secara seketika kepada Penggugat untuk diteruskan kepada Pemerintah Negara RI Cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Pajak cq Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah cq Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarbaru/Turut Tergugat 2.
Menghukum Tergugat 1 Tergugat 2 dan Tergugat 3, untuk mengembalikan sisa uang Dana Reklamasi yang pernah diterima dari Penggugat sejumlah Rp 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) secara seketika Kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat 1 Tergugat 2 dan Tergugat 3, terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) setiap bulan, diperhitungkan sejak gugatan ini didaftarkan sampai adanya putusan yang berkekutan hukum tetap.
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat, untuk membayar ganti kerugian imaterial kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah) secara seketika secara tanggung renteng sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat setiap hari Sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan ini.Sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta Tergugat 1 berupa 1 (satu) buah Surat Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Ciracap Sumber Prima, berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/176/2014.
Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari para tergugat.
“Di dalam perkara ini negara dirugikan melalui perpajakan,” imbuh Abdul Gapur.
Di tempat sama, pihak tergugat yang dikonfirmasi awak media enggan untuk memberikan keterangan. Namun, Noor Ipansyah mewakili KPP Pratama Banjarbaru dari Turut Tergugat 2 menyatakan, pihaknya siap berhadir mengikuti tahapan sidang di PN Banjarbaru.
“Kami siap hadir di persidangan untuk membantu kelancaran sidang,” ungkapnya. (dya)