Haji Muhidin menerima Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai seorang pengusaha taat atau patuh dalam pembayaran pajak.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Bakal calon Gubernur Kalimantan Selatan 2024 ini menyampaikan bahwa dirinya mendapat penilaian dari Ditjen Pajak sebagai seorang pengusaha yang patuh dan baik dalam membayar pajak baik pajak usaha maupun pajak badan atau dirinya sendiri.
“Surat Keterangan Fiskal ini diberikan kepada saya karena dinilai baik dalam pembayaran pajak,” ujar Muhidin di kediamannya Jalan Ahmad Yani KM 6 Komplek Bunyamin Permai 2 Kota Banjarmasin, Kamis (2/8/2024).
Muhidin yang masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalsel saat ini mengemukakan pemenuhan atau pembayaran pajak yang ditandai dengan penerimaan SKF ini pada tahun 2023, namun SKF baru dikeluarkan pada tahun ini (2024).
“Semua pajaknya di tahun 2023 sudah kita laporkan dan diaudit untuk pajak tahun 2023 baik itu perusahaan maupun pribadi, jadi kita sudah memenuhi apa yang menjadi kewajiban kita membayar pajak,” ungkapnya.
Setelah dinyatakan bersih dan tidak ada permasalahan pajak, kata Muhidin tinggal menunggu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kemungkinan pada tahun akan datang mulai dilakukan laporan perhitungan berapa harta kekayaan Muhidin tersebut.
Ditanya apakah SKF ini merupakan salah satu syarat untuk pendaftaran bakal calon Gubernur Kalimantan Selatan di Pilkada 2024, Ketua DPW PAN Kalsel ini berkata belum mengetahui secara pasti apakah SKF diperlukan nantinya pada saat pendaftaran di KPU.
“Belum tahu lagi kita, tapi apabila diperlukan maka kita serahkan nanti fotokopinya. Yang penting kita minta dulu apakah kita orang yang taat pajak ternyata diberikanlah SKF ini sebagai orang yang taat dan patuh terhadap pembayaran pajak,” ungkapnya sembari mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah pajak yang dibayar dalam 1 tahun karena hal itu bidang Akunting.
Namun demikian sambungnya, nilai pajak akan disebutkan bersamaan dengan LHKPN.
Dirinya menghimbau kepada para pengusaha-pengusaha dan pejabat negara supaya memperhatikan dan jangan takut membayar pajak karena menurutnya sangat menguntungkan kedepannya.
“Salah satu contoh ketika kita ingin menjual tanah dari harga satu miliar terjual 10 miliar maka kita tidak lagi membayar pajak hanyar pajak penjualan maupun pembelian aja lagi cuman dua setengah persen,” terangnya.
Disinggung apakah dengan cara melunasi pajak dan mendapatkan SKF ini adalah sebuah antisipasi jika ada lawan politik mengungkit tentang harta kekayaan dirinya sehingga dikaitkan dengan pajak, Muhidin menanggapi dengan mengatakan yang jelas sudah tidak ada masalah lagi terkait LHKPN.
“Terserah orang mengatakan Muhidin banyak mobil atau apa yang jelas pajak sudah lunas, LHKPN aman mudah-mudahan tidak ada masalah kedepannya,” harapnya.
Apa yang disampaikan Muhidin dibenarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Irwan Martis.
Dijelaskannya, SKF dikeluarkan berdasarkan penilaian kepatuhan wajib pajak terhadap pembayaran pajak. Muhidin salah satu wajib pajak yang patuh dalam pembayaran pajak.
“Kalau tidak mana mungkin kami mengeluarkan SKF,” ucapnya.
Adapun pemanfaatan dan penggunaannya sangat banyak sekali bisa dipakai ke mana -mana juga ada fasilitas yang didapatkan.
“Insya Allah pokoknya pajak Pak Haji Muhidin lancar. Kalau tidak kami tidak mungkin mengeluarkan SKF dan ini untuk diri beliau,” ucapnya.
Bahkan Irwan menyebut pajak Muhidiin adalah terbesar baik secara pribadi maupun usahanya, keduanya merupakan pajak terbesar masuk di KPP Madya Banjarmasin.
“Kami berharap apa yang dilakukan Pak Haji Muhidin dapat menjadi contoh dan motivasi bagi wajib pajak lainnya,” (yon)
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dapat mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif.
Melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara.
Sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini. (yon/bay)