Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara terhadap penceramah Habib Bahar Bin Smith selama 6 bulan 15 hari akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
BANDUNG, koranbanjar.net – Dalam sidang, hakim menjelaskan hal yang memberatkan bagi Habib Bahar Bin Smith, yakni sebelumnya ia pernah dihukum karena perkara lain. Hal yang meringankan, ia bersikap sopan selama persidangan dan punya tanggungan keluarga.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Habib Bahar Bin Smith dihukum lima tahun penjara.
Sebagai informasi, Habib Bahar Bin Smith terseret ke meja hijau karena ujarannya tentang Habib Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Habib Bahar Bin Smith agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Habib Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
“Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya,” katanya.
Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta menyebut Habib Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.
“Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi,” kata Ichwan. (Bay/Suara.com)