Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

H. Denny Dampingi Petani Hadapi PT. MSAM Terkait Sengketa Lahan Sawit di Kotabaru

Avatar
823
×

H. Denny Dampingi Petani Hadapi PT. MSAM Terkait Sengketa Lahan Sawit di Kotabaru

Sebarkan artikel ini

Prof Denny Indrayana atau akrab disapa Haji Denny melalui kantor hukumnya memberikan bantuan hukum kepada ribuan petani sawit di 4 kecamatan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Bantuan hukum diberikan Haji Denny atas dasar laporan masyarakat dan petani atas lahan yang diduga diklaim PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Pengusaha Besar, Haji Syamsuddin atau H. Isam.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Petani sawit dari 4 kecamatan itu adalah Pulau Laut Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Selatan dan Pulau Laut Kepulauan.

“Sengketa bermula ketika PT. MSAM melakukan pemanenan dan melarang masyarakat melakukan panen di atas lahan plasma seluas 3.020 hekatar. Padahal lahan tersebut bersertifikat hak milik warga dan telah diusahakan masyarakat sejak puluhan tahun lalu, serta dikerjasamakan dengan PT Bumiraya Investindo (PT BRI) yang kemudian pailit atau bangkrut,” ujar Denny lewat rilis yang dikirim kepada media ini, Senin (19/4/2021).

Lebih lanjut dalam keterangan rilisnya Hajij Denny mengatakan, PT.MSAM mengklaim telah membeli lahan plasma melalui lelang aset pailit PT BRI.

BACA JUGA ; Usai Putusan MK, Haji Denny Ajak Kawal Pemungutan Suara Ulang

Hal itu merupakan kekeliruan PT.MSAM, karena berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 434/58/2020, objek lelang yang dibeli PT.MSAM tidak termasuk lahan plasma masyarakat seluas 3.020 hektar.

“Klaim sepihak PT.MSAM juga dibantah Bank Mandiri Banjarmasin melalui suratnya Nomor: MNR.RCR/REG.BJM.1583/2021 yang menyatakan SHM lahan plasma seluas 3.020 hektar tidak termasuk objek lelang, karena seluruh SHM-nya masih dalam penguasaan Bank Mandiri sebagai agunan pembiayaan,” demikian keterangan Denny.

“Begitu juga dengan pernyataan Bontor Octavanus L. Tobing selaku kurator pemohon lelang yang menyatakan, lahan plasma seluas 3.020 herktar bukan termasuk objek lelang. Logikanya, bagaimana menjual lahan, sedangkan sertifikatnya masih berada di pihak bank?” lanjut Haji Denny.

Haji Denny mengatakan ancaman PT.MSAM yang akan memproses warga secara pidana apabila melakukan pemanenan di atas lahan plasma merupakan kekeliruan.

Menurut dia justru sebaliknya, pihak PT.MSAM dapat dipidanakan oleh masyarakat karena pemanenan ilegal di atas lahan warga sebagaimana diatur Pasal 107 juncto Pasal 113 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maupun aturan pidana lainnya.

BACA JUGA ; Disebut Orang H Isam, Berikut 4 Poin Pernyataan Bantahan Denny Indrayana

“Kami juga menyayangkan dugaan keterlibatan oknum kepolisian yang tendensius membela perusahaan, bahkan bertindak seolah-olah seperti kuasa hukum PT. MSAM. Berdasarkan video terlampir, tim kuasa hukum Raziv Barokah dan Jurkani justru berdebat dengan oknum kepolisian yang menyatakan mendapat perintah dari manajemen perusahaan untuk mengamankan aset perusahaan,” demikian keterangan Haji Denny.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak PT.MSAM dan juga Polda Kalsel.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh