Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Rosyadi Elmi Lc sosialisasi Perda Pendidikan Kalimantan Seatan (Kalsel) di Barabai Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (/6/9/2021). Yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
HULUSUNGAITENGAH,koranbanjar.net – Sosialisasi peraturan daerah digelar di Ruang Aula El-Fatil, Komplek Darul Istiqamah Putra Gusti tersebut,
Rosyadi menerangkan, tujuan ini adalah memperoleh informasi atau sharing terkait dengan penerapan dan pelaksanaan Perda dimaksud di wilayah HST.
”Sharing ini perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penerapan perda tersebut, dan ingin mengetahui dampak pandemi covid-19 ke sektor pendidikan,” ucap Gusti Rosyadi.
Di lain hal, peserta sosialisasi peraturan mengharapkan percepatan vaksinasi dan sarana pendidikan yang memadai guna mendukung proses PTM ditengah pandemi.
Anggota DPRD Kalsel dari Dapil 4 wilayah Tapin, HSS dan HST ini menjelaskan, berbagai masukan dan informasi yang disampaikan para peserta sosialisasi peraturan di dalamnya terkait dengan saran perbaikan yang ada pada pasal-pasal raperda akan menjadi bahan guna penerapan perda ini
Turut berhadir Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HST H Muhammad Anhar SSTP ME dan Staf Ahli Komisi I DPRD Kabupaten HST Nida Lutfina SAg. (humasdprdkalsel/dya)