Guru Jamaah Sari: Menyogok dan Disogok, Haram!

Pesta demokrasi, pemilihan kepala daerah, termasuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar tinggal menghitung hari. Berbagai cara kerap sering digunakan para kandidat untuk mengambil hati masyarakat. Bahkan tidak jarang, para kandidat menempuh cara yang kadang melanggar norma-norma agama.

BANJAR, koranbanjar.net – Tokoh ulama muda asal Kecamatan Tatah Makmur, Ustad Jamaah Sari mengecam para kandidat maupun tim suksesnya, bilamana memenangkan kontestasi Pilkada di Kabupaten Banjar dengan cara menyogok pemilih dengan uang (money politic). Karena tindakan itu sangat jelas melanggar hukum agama yang masuk kategori perbuatan haram.

“Mereka yang menyogok dan disogok sama-sama berbuat haram. Karena dalam hadits Nabi sudah sangat jelas disebutkan, Allah melaknat yang menyuap dan yang disuap, serta menjadi penghubung di antara keduanya, ” tegas Ustad Jamaah Sari kepada koranbanjar. net, belum lama ini.

Lebih detil ustad muda ini menambahkan, mungkin saat ini berbagai cara mulai dilakukan kandidat kepala daerah beserta tim suksesnya. “Mungkin saat ini berbagai cara atau modus digunakan untuk memberi imbalan kepada pemilih, apakah dalam bentuk pembagian dana secara langsung, kegiatan-kegiatan yang berbau hadiah (doorprize) atau lainnya. Namun semua, apapun namanya tetap tidak boleh ,” tegasnya.

Sebab itu, Ustad Jamaah Sari mengingatkan, sebagai umat muslim, kita semua memiliki pedoman, Alquran dan Hadits. “Kalau kita sudah tidak memakai pedoman hidup, Alquran dan Hadits, lalu apa yang kita pakai. Bahkan dalam hadits lain, Rasulullah Saw bersabda, bahwa menyuap dan disuap ganjarannya adalah neraka. Hidup ini hanya sementara, akherat yang abadi,” paparnya.

Apalagi menjadi seorang kepala daerah, menurutnya, paling lama hanya lima tahun. Apalagi pilkada kali ini hanya selama 4 tahun. “Apakah hanya untuk jabatan empat tahun, kita samggup mempertaruhkan kehidupan yang abadi, yakni akherat,” pungkasnya.(sir)