Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Gubernur Lantik KRPH dan Kukuhkan TKPH Baru

Avatar
271
×

Gubernur Lantik KRPH dan Kukuhkan TKPH Baru

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah membentuk sebanyak sembilan UPT KPH sesuai dengan Peraturan Gubernur Tahun 2019. Sembilan UPT KPH tersebut mengelola sebanyak sepuluh unit KPH yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan Keputusan Nomor SK.78/Menhut-II/2010. Pemprov kalsel juga memiliki UPT Tahura Sultan Adam yang merupakan pengelola kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam dan UPTD Balai Perbenihan Tanaman Hutan yang mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan produksi, peredaran serta sertifikasi benih tanaman hutan.

Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk membangun hutan di tingkat tapak (di hutannya langsung) maka dibentuk Resort melalui Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awal pekan lalu, Senin (31/12/2018) Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor yang di dampingi oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan DR. Hanif Faisol Nurofiq, S. Hut, MP melakukan pelantikan pejabat Kepala Resort Pengelolaan Hutan yang berjumlah 29 orang rimbawan yang kedepannya akan mewakafkan dirinya untuk masyarakat sejahtera dan hutan lestari.

Selain melaksanakan pelantikan Kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gubernur Kalimantan Selatan juga melakukan Pengukuhan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan yang berjumlah 30 orang rimbawan terbaik. Tujuan Pengadaan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan adalah untuk mendukung Polisi Kehutanan yang jumlahnya sangat minim dibandingkan dengan luas hutan 1,7 juta Ha yang harus dijaga di Wilayah KPH kalimantan Selatan dan Tahura Sultan Adam. (dishutprovkalsel)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh