Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Goda Pelayan Warung, Korban Ditikam Berujung Tewas

Avatar
564
×

Goda Pelayan Warung, Korban Ditikam Berujung Tewas

Sebarkan artikel ini
Korban penganiayaan di Guntung Sarun sempat ditolong dan dibawa ke Puskesmas Sungkai. (Sumber Foto: Humas Polres Banjar/koranbanjar.net)

Berhati-hatilah goda pelayan warung, karena mulut badan bisa dianiaya dan binasa. Kasus penganiayaan terjadi di Guntung Sarun Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, berakibat korban tewas, kini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Banjar.

BANJAR,koranbanjar.net – Kejadian yang terjadi pada Kamis (16/2/2023) dini hari, itu mengakibatkan Abib (19) tewas setelah ditusuk oleh pelaku Ijur.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolsek Simpang Empat Iptu Alhamidie menerangkan, kejadian  berawal dari saat wanita penjaga warung melapor kepada pelaku karena telah digoda oleh korban.

Tak lama, pelaku datang dan berdiri di pinggir jalan dan menatap ke arah korban dengan sinis. Lalu, pelaku berbicara kepada wanita penjaga warung itu.

Di tempat itu juga ada korban yang duduk. Korban yang saat  ditatap sinis oleh pelaku, langsung memukulkan botol kaca ke kepala pelaku.

“Dengan spontan, pelaku mencabut senjata tajam (sajam) dan langsung menusukkannya ke arah perut korban sebanyak satu kali,” terangnya.

Kemudian, pelaku langsung ditangkap dan dilerai oleh teman-temannya. Korban mengalami luka tusuk, terjatuh ke dalam parit, dan warga yang melihat langsung menolong korban.

“Korban sempat ditolong dan dibawa ke Puskesmas Sungkai, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi,” katanya.

Pelaku, kemudian diamankan oleh tim gabungan Polsek Simpang Empat dan Resmob Polres Banjar, dengan barang bukti sajam jenis pisau sepanjang 32 cm.

Pelaku penganiayaan di Guntung Sarun Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, berhasil dibekuk. (Sumber Foto; Polres Banjar/koranbanjar.net)

“Pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh