Tersangka kasus dugaan pornografi terkait video syur Gisella Anastasia alias Gisel memenuhi panggilan wajib lapor yang telah ditetapkan pihak kepolisian, setiap Senin dan Kamis.
Wajib lapor, merupakan syarat tidak ditahan di dalam jeruji besi meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, Gisel mengenakan kemeja putih, jeans biru, serta masker dan face shield, Gisel datang dan turun dari mobilnya pukul 09.23 WIB, di Polda Metro Jaya. Kemudian, keluar pukul 09.38 WIB.
“Enggak (capek) lah, sudah bersyukur masih bisa pulang, bisa main sama anak, sama sekali enggak apa-apa,” ujar Gisel.
Seperti diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ykw)