Di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Sempati Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Liang Anggang, diduga kerap dijadikan tempat pesta sabu.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, melakukan penyelidikan terkait informasi itu.
Saat dilakukan penggerebekan di kos tersebut, dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan 1 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,08 gram.
“Pelaku yakni inisial Dwi yang kedapatan menyimpan sabu beserta alat hisapnya,” ucap Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aipda Kardi.
Selanjutnya, wanita tersebut dibawa ke polsek untuk ditindak lanjuti.
Pasal yang dikenakan menjerat tersangka adalah pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)