Tak Berkategori  

Gerayangi Dada Siswi SD, Pria Ini Digelandang ke Polres

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Entah setan apa yang merasuk dalam pikiran MH alias Amat (50), warga Martapura. Melihat gadis kecil SD yang masih duduk di Kelas 2 sedang sendirian, diduga dia menggendong, kemudian menggerayangi hingga membuat si anak berteriak histeris, di Jalan Unlam Kelurahan Sungai Besar.

Atas kejadian itu, ayah korban melaporkan langsung melalui Aplikasi Siharat, berikutnya ditindaklanjuti Unit PPA Polres Banjarbaru.

Saat dikonfrimasi koranbanjar.net, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Data Unit PPA Polres Banjarbaru dan Laporan Perkara yang dijelaskan AKP Siti, terlapor pada Minggu (6/1/2019) siang, datang ke toko ayah korban dengan maksud ingin menanyakan sesuatu.

“Posisi anak korban ini sedang main-main di depan tokonya. Lalu, terlapor ini tiba-tiba menghampiri korban. Kemudian menggendong dan langsung cium-cium korban. Juga tangan terlapor ini menggerayangi dada korban,” ceritanya.

Atas perlakuan terlapor ini, anak korban dengan spontan berteriak karena takut. Ayah korban yang mendengar teriakan anaknya, langsung mengejar terlapor yang lari.  “Terlapor ini langsung kabur setelah korban berteriak. Ayah korban langsung mengejar terlapor dibantu warga,” katanya.

Dengan dibantu warga, pelaku dapat diamankan. Untungnya pelaku tidak menjadi bulan-bulanan warga, karena anggota yang menerima laporan dari Siharat cepat menaggapi laporan tersebut.

“Untuk saat ini terlapor sudah kita amankan di Polres. Tapi kita masih lakukan lidik. Masih minta keterangan dari saksi. Untuk keterangan masih sulit diminta, karena dia tidak mudah untuk menanyakan kepada korban yang masih anak-anak,” terangnya.

Menurutnya, butuh waktu yang lama dan intens untuk memintai keterangan dari korban. Selain itu, harus menggunakan bahasa yang mudah untuk bisa dipahami korban. “Ini sangat sulit, perlu saksi yang banyak untuk membenarkan kejadian tersebut,” ucapnya.

Diungkapkan, ada saksi-saksi yang menguatkan bahwa terlapor ini memang melakukan hal tersebut. “Saksi ada yang mengatakan, saat kejadian resleting celana terlapor ini terbuka. Dan ada saksi yang membenarkan memang terlapor ini melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Untuk saat ini, kasus tersebut masih tahap lidik. Yang terpenting, kasus tersebut harus cepat terselesaikan mengingat hak-hak korban yang harus dijaga. “Takut juga mengganggu sekolah korban,” katanya. (maf/sir)