Genjot Ekonomi Kalsel, Dewan Tempa Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo (tengah)(humas : DPRD)

Komisi bidang Ekomomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan, tengah menempa Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Supastowo mengatakan untuk memperkaya isi Raperda, Komisi II mempelajari Perda serupa di Provinisi Jawa Timur.

“Untuk mendukung Raperda itu kita melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UKM, Jawa Timur,” kata Imam bersama rombongan yang di dapingi Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai di ruang rapat Diskop UKM, Jatim, Jumat (27/8/2022).

Raperda ini menjadi bentuk dukungan dewan dan pemerintah untuk mengenjot Ekonomi Banua.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut Jawa Timur adalah lokasi yang cocok karena pasaran para pelaku UMKM disana sudah masuk pasar dunia. “Artinya, perda disana menjadi refrensi yang bagus jika bisa direalisasikan di Kalsel,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, Reperda ini diharap bisa menjadi gairah baru para koperasi dibanua yang eksistensinya selalu berkurang.

“Koperasi dan UMKM menjadi bagian penting dalam ekonomi masyarakat di Banua,” sebutnya. Keberadaanya sambung Imam, tahan terhadap gempuran ekonomi yang terjadi baik kerisis ekonomi dan pandemi Covid 19.

Meminjam data BPS Tahun 2021 yang lalu jumlah koperasi di Kalsel, ada sebanyak 1.875 koperasi.

Sedangkan pelaku usaha kecil berjumlah 32.533 pelaku usaha.

Bagi Kalsel, UMKM berkontribusi sebesar 61,05 % terhadap PDRB kalsel Tahun 2021 dan mampu menyerap 1,16 juta pekerja.

Secara sosiologis permasalahan koperasi dan usaha kecil di Kalsel saat ini masih banyak yang terancam dibubarkan.

Masih banyak koperasi kualitasnya perlu ditingkatkan, terbatasnya SDM dan usaha kecil bersetifikasi.

Kemudian terbatasnya akses permodalan, lemahnya daya saing koperasi dan usaha kecil, serta belum optimalnya jejaring kemitraan usaha antara koperasi dan usaha kecil.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *