Petugas gabungan menggeledah Lapas Kelas IIA Kabupaten Kotabaru, pada Kamis (8/4/2021) malam, pukul 19.30 WITA. Dalam penggeledahan serentak itu ditemukan sejumlah barang terlarang, antara lain, gunting, vape (rokok elektrik) sampai kipas angin.
KOTABARU, koranbanjar.net – Razia gabungan melibatkan satuan Kodim 1004 Kotabaru, Polres Kotabaru, Lanal Kotabaru dan Satpol PP, sekaligus dilaksanakan tes urine WBP (Warga Binaan) Rutan Kelas IIA Kotabaru dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-57 tahun 2021.
“Pada Kamis malam kemarin, dimulai pukul 19.30 WITA, sampai dengan selesai. Digeledah dimulai dengan apel kesiapan anggota untuk melaksanakan penggeledahan kamar hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Hidayat.
Sambung dia, razia gabungan dan penggeledahan kamar hunian itu, dilaksanakan untuk meminimalisir benda atau barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas, berupa handpone (HP), narkoba dan senjata tajam.
“Pengambilan tes urine ada 10 orang perwakilan WBP secara acak. Dan Lapas Kelas IIA Kotabaru disaksikan gabungan Kodim 1004, Polres Kotabaru, Lanal Kotabaru dan Satpol PP, hasilnya negatif,” ujarnya
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan benda dan barang terlarang, berupa HP 4 buah, kipas angin 1 buah, sabuk atau pendeng 3 buah, sendok stainlees 13 buah, tutup mug besi 2 buah, earphone 2 buah, charger 6 buah, gunting 2 buah, pemotong kuku 2 buah, stop kontak 2 buah, vape 2 buah, botol kaca 3 buah.
“Dan dalam hal ini saya telah melaporkan hasil temuan kepada Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kalimatan Selatan. Barang hasil razia ini juga diinvetasisir dan didata untuk selanjutnya dumusnahkan. Bahkan penggeledahan dilakukan secara berkelanjutan,”pungkasnya.(cah/sir)