Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan wilayah banua enam temukan barang terlarang saat penggeledahan di kamar hunian narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kandangan.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) Kanwil Kalsel se banua enam yakni Rutan Rantau, Rutan Kandangan, Rutan Barabai, Rutan Tanjung, Lapas Tanjung, Lapas Amuntai dan Bapas Amuntai.
Masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tersebut mengirimkan 5 personil Satops Patnal Pas guna melakukan razia dadakan di Rutan Kelas II B Kandangan.
Seluruh blok hunian Rutan Kelas II B Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tak luput dari penggeledahan. Petugas memastikan barang yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban tidak ada di dalam rutan.
Dari razia ini, petugas menemukan beragam barang terlarang diantaranya peralatan elektronik, alat memasak air rakitan, gelas dan sendok berbahan stainless, korek api, benda tajam, dan kaca dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (25/3/2021) malam.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kalsel, Sri Yuwono menyampaikan, razia ini merupakan salah satu dukungan program P4GN dan Zero Halinar di Lembaga Permasyarakatan ataupun Rutan.
“Sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Reinhard Silitonga yang juga berkomitmen mendukung program P4GN dan Zero Halinar,” katanya.
Saat apel sebelum razia, Sri Yuwono memberikan arahan kepada petugas agar tetap menjujung etika dan sopan santun ketika melakukan penggeledahan di kamar hunian.
Kepala Rutan Kelas II B Kandangan, Jeremia Leonta Sinuraya menambahkan, rencananya razia seluruh blok hunian narapidana dan tahanan bakal dilaksanakan secara rutin.
“Mungkin setiap hari Sabtu nanti kita gelar razia rutin,” ujar Jeremia.
Bahkan, pihaknya lebih memperketat keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kelas II B Kandangan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (syn/dya)