Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Gelapkan Mobil Akibat Kalah Judi Koprok

Avatar
313
×

Gelapkan Mobil Akibat Kalah Judi Koprok

Sebarkan artikel ini

Akibat kalah judi koprok (dadu gurak), seorang pria berinisial FK (43) nekat menggadaikan mobil Avanza milik orang lain. Gara-gara tindakan itu, FK diamankan Unit Reskrim, Kepolisian sektor dusun tengah (Polsek Dusteng), Kepolisian resor Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng.

BARITO TIMUR, koranbanjar.net – Pihak Kepolisian Dusun Tengah, Ampah, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan FK (43), karena tindak pidana penggelapan mobil milik M.Husaini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia diamankan dikediaman di Desa Baruyan Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalteng, sekitar jam 21.00 Wib.

Setelah pemeriksaan terhadap tersangka FK, diketahui bahwa tersangka telah menggadaikan mobil avanza milik korban senilai Rp35.000.000,-, dan tersangka melakukan ini karena kalah bermain judi koprok (dadu gurak)”. ucapnya pada Senin (18/1/2021).

Kronologisnya, kejadian tindak pidana penggelapan ini berawal dari niat pelaku (FK) dengan modus menyewa 1(satu) unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam No. Polisi DA 1232 PZ milik korban dengan waktu sewa paling lama empat hari.

Kemudian mobil dibawa ke acara permainan judi dadu koprok (dadu gurak) dan akhirnya pelaku mengalami kekalahan puluhan juta rupiah, kemudian pelaku menggadaikan mobil milik korban senilai Rp35.000.000.

Setelah beberapa hari tidak ada kabar, korban berupaya menghubungi pelaku namun tidak bisa berkomunikasi, hingga akhirnya korban memperoleh informasi kalau mobil yang disewa pelaku sudah digadaikan karena kalah bermain judi. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Inspektur polisi satu (Iptu) Nurheriyanto Hidayat mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi korban yang mengetahui bahwa mobilnya sudah tidak berada di tangan tersangka (digadaikan), dan kemudian setelah diselidiki pelaku berhasil diamankan.

Kepada tersangka disangkakan pasal 372 Kuhp, karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(B24/sir)

 

 

 

 

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh