RANTAU, Koranbanjar.net – Diduga lantaran kurang pasokan bahan bakar rumah tangga dalam kemasan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi atau tabung gas melon masuk ke wilayah Margasari Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin, menjadi pemicu agen pangkalan gas di kawasan itu menerima pasokan dari Kabupaten tetangga seperti Kabupaten Hulu Sungai Selatan . Lebih parah, agen pangkalan gas setempat yang mematok harga melebihi harga eceran tinggi atau HET sesuai peraturan pada setiap tabung gas melon hingga mencapai Rp.27 ribu bahkan lebih.
Padahal, gas LPG 3 Kilogram bersubsidi yang dipasok dari luar daerah Kabupaten Tapin seperti yang terjadi di daerah Margasari Kecamatan Candi Laras Selatan terindikasi melanggar aturan dan disinyalir adanya penyelewengan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak terutama aparat hukum seperti kepolisian.
Perbuatan tersebut sudah sangat jelas telah melanggar peraturan bersama antara Mendagri dan Menteri ESDM No.17 Tahun 2011 dan No.5 tahun 2011, termasuk juga pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 Kilogram yang juga sudah diatur dalam permen ESDM no.26 tahun 2011. Jika dikonversikan dengan regulasi diatasnya Undang-Undang Darurat No.8/1962 tentang barang-barang dalam pengawasan, yang sifatnya sama dengan zenith jenis narkoba dan sajam.
Fredi warga Margasari mengungkapkan kondisi didaerahnya seperti tabung gas LPG 3 kilogram yang berasal dari daerah lain marak beredar dan dijual ditingkat pangkalan dan eceran.
“tabung gas melon yang banyak beredar di Margasari, itu diambil dari luar Tapin seperti dari Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang seharusnya bukan jatah untuk Kabupaten Tapin. Ini dinilai telah melangar aturan migas, disamping faktor kurangnya pasokan gas di wilayah setempat, hingga ada pangkalan gas yang mengambil gas dari luar daerah Kabupatren Tapin dan dijual melebihi harga eceran tertinggi, kan kasihan masyarakat jadinya,” keluhnya.(mg-01/pri)