Gara-gara membawa senjata tajam tanpa izin, pria berinial HF (49), warga Kecamatan Pendawan telah digiring polisi ke Mapolres Hulu Sungai Tengah, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Pria berinisial HF (49), warga Desa Kambat Utara, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah diringkus saat nongkrong di warung seputaran Jalan Lingkar di Desa Banua Jingah
Dia kedapatan polisi membawa senjata tajam jenis pisau tanpa dilengkapi surat izin dan tidak sesuai dengan pekerjaan.
“Kami mendapati HF membawa senjata tajam saat melakukan patroli di Kecamatan Barabai,” kata Kasat Reskrim, AKP Antoni Silalahi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M Husaini.
Saat melintas di Jalan Lingkar Walangsi Kapar, polisi melihat gerak-gerik pelaku tampak mencurigakan. Setelah diperiksa, HF ternyata menyimpan sebilah sajam.
“Saat kami tanyakan surat kepemilikan sajam, dia tak bisa menunjukkan surat izinnya,” ungkap Husaini.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau dengan panjang besi 9,5 centimeter, lebarnya 2 centimeter serta panjang hulunya 5,5 centimeter.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna pemeriksaan lanjut. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Husaini.(mdr/sir)