Gara-gara bawa senjata tajam tanpa izin, pria berinisial AR (27) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi pada Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 02.00 WITA.
BARABAI, koranbanjar.net – Pria berinisial AR ditangkap anggota Polres Hulu Sungai Tengah di Jalan A.Yani, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di pinggir jalan lintas provinsi.
Saat itu pria yang diketahui warga Desa Bakapas RT 04 RW 02 ini sedang mengendarai roda dua di Jalan Provinsi Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai, dan tertangkap ketka petugas kepolisian sedang patroli merasa curiga terhadap gerak-gerik AR.
Selanjutnya petugas memberhentikan AR dan dilakukan pemeriksaan, setelah badannya digeledah ternyata kedapatan membawa senjata tajam tanpa disertai surat izin.
“Saat digeledah, polisi menemukan satu senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggang pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum,” ujar Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aipda M.Husaini
Pisau tersebut panjangnya 26 cm, lebar besi 2,5 cm. Gagang pisau terbuat dari kayu warna cokelat yang panjangnya 27 cm, lengkap dengan kumpang yang terbuat dari kayu warna cokelat. (mj-41/sir)