Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Gara-gara Bawa Sabu dari Balangan, Petani Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

Avatar
460
×

Gara-gara Bawa Sabu dari Balangan, Petani Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
Pelaku YH alias Ateng (31) warga Balangan ditangkap Satrenarkoba Polres Tabalong.(foto : Humas Polres Tabalong)
Pelaku YH alias Ateng (31) warga Balangan ditangkap Satrenarkoba Polres Tabalong.(foto : Humas Polres Tabalong)

Seorang pria YH alias Ateng (31) warga Kabupaten Balangan yang berpropesi sebagai petani ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pada Sabtu (1/1/2021), karena kedapatan bawa sabu.

TABALONG, koranbanjar.net – Pelaku ditangkap karena kedapatan petugas membawa narkotika jenis sabu-sabu saat berada di Jalan Kasturi, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dikonfirmasi Senin (3/02/2022) pagi, Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan, Iptu Sutargo selaku Kasat Resnarkoba Polres Tabalong bersama anggotanya berhasil menangkap YH alias Ateng, warga Kabupaten Balangan.

“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti serbuk kristal warna bening diduga narkoba jenis sabu seberat 25,24 gram,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapat petugas akan ada seseorang atau pengendara yang melakukan transaksi narkoba di Tanjung, Tabalong dan ciri-cirinya pun sudah diketahui petugas.

Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan terlihat pengendara roda dua melintas masuk ke arah Jalan  Kasturi, Sulingan dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sejak awal oleh petugas.

Barang bukti yang disita petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dari tangan pelaku.(foto : Humas Polres Tabalong)
Barang bukti yang disita petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dari tangan pelaku.(foto : Humas Polres Tabalong)

Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pengendara tersebut dan diketahui pria itu bernama YH pada,  Sabtu (1/01/2022) sekitar jam 18.15 Wita.

“Pelaku terkejut ketika ditangkap petugas dan upayanya untuk melarikan diri pun tidak sempat lagi,” terang Mujiono.

Dari hasil penggeledahan petugas terhadap pelaku, ditemukan sesuatu yang dibungkus dengan tisu dan lakban warna cokelat yang telah dibawanya yang isinya serbuk kristal warna bening diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,24 gram.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni, 2 HP berbagai macam merek.

Kemudian, 1 unit sepeda motor beserta kunci kontaknya, uang tunai Rp60 ribu diduga uang hasil dari upah atau jasa untuk mengambil sabu-sabu.

“Kasus ini masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polres Tabalong di mana pengakuan YH, bahwa ia mengambil barang atas petunjuk seseorang inisial XXX warga Kabupaten Balangan dan juga sudah dua kali mengambil paketan barang narkoba dengan upah atau jasa sekitar Rp300 sampai Rp100 ribu,” beber Mujiono.

Mujiono juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif dalam memerangi narkoba, dengan memberikan informasi adanya peredaran narkoba kepada petugas.

“Mari kita bersama-sama memberantas peredarannya. Mari kita mewujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran gelap narkoba,” imbaunya.(mj-42/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh