Seorang pria YH alias Ateng (31) warga Kabupaten Balangan yang berpropesi sebagai petani ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pada Sabtu (1/1/2021), karena kedapatan bawa sabu.
TABALONG, koranbanjar.net – Pelaku ditangkap karena kedapatan petugas membawa narkotika jenis sabu-sabu saat berada di Jalan Kasturi, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dikonfirmasi Senin (3/02/2022) pagi, Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan, Iptu Sutargo selaku Kasat Resnarkoba Polres Tabalong bersama anggotanya berhasil menangkap YH alias Ateng, warga Kabupaten Balangan.
“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti serbuk kristal warna bening diduga narkoba jenis sabu seberat 25,24 gram,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang didapat petugas akan ada seseorang atau pengendara yang melakukan transaksi narkoba di Tanjung, Tabalong dan ciri-cirinya pun sudah diketahui petugas.
Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan terlihat pengendara roda dua melintas masuk ke arah Jalan Kasturi, Sulingan dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sejak awal oleh petugas.
Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pengendara tersebut dan diketahui pria itu bernama YH pada, Sabtu (1/01/2022) sekitar jam 18.15 Wita.
“Pelaku terkejut ketika ditangkap petugas dan upayanya untuk melarikan diri pun tidak sempat lagi,” terang Mujiono.
Dari hasil penggeledahan petugas terhadap pelaku, ditemukan sesuatu yang dibungkus dengan tisu dan lakban warna cokelat yang telah dibawanya yang isinya serbuk kristal warna bening diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,24 gram.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan dalam kasus ini petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni, 2 HP berbagai macam merek.
Kemudian, 1 unit sepeda motor beserta kunci kontaknya, uang tunai Rp60 ribu diduga uang hasil dari upah atau jasa untuk mengambil sabu-sabu.
“Kasus ini masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polres Tabalong di mana pengakuan YH, bahwa ia mengambil barang atas petunjuk seseorang inisial XXX warga Kabupaten Balangan dan juga sudah dua kali mengambil paketan barang narkoba dengan upah atau jasa sekitar Rp300 sampai Rp100 ribu,” beber Mujiono.
Mujiono juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif dalam memerangi narkoba, dengan memberikan informasi adanya peredaran narkoba kepada petugas.
“Mari kita bersama-sama memberantas peredarannya. Mari kita mewujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran gelap narkoba,” imbaunya.(mj-42/sir)