AMUNTAI, KORANBANJAR.NET – Dengan modus mengantarkan korban untuk membeli obat ke sebuah toko, RA (26), warga Desa Sungai Bahadangan, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), nekat mencabuli SI (15) di lokasi persawahan Desa Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, sekitar pukul 22.00 Wita, Kamis (21/6) tadi malam.
Peristiwa berawal dari SI yang diminta orang tuanya untuk pergi membeli obat ke Amuntai. Kemudian, pelaku RA menawarkan diri untuk mengantar korban, namun dikarenakan toko obat tutup, pelaku lantas mengajak korban berkeliling. Setibanya di sebuah lokasi persawahan di Desa Karias, pelaku malah menyetubuhi korban secara paksa.
Tak terima keluarganya dicabuli, tante SI yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya ke Polsek Amuntai Kota.
“Tante korban merasa tidak terima terhadap perlakuan pelaku karena korban masih di bawah umur,” kata Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Taufik Suhardiman.
Atas laporan dari tante korban, anggota Polsek Amuntai Kota melakukan pengangkapan terhadap RA, Jumat (22/6) tadi. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Amuntai Kota guna proses lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan guna proses lebih lanjut. Barang bukti berupa beberapa lembar pakaian korban dan pelaku juga diamankan. Untuk pasal yang kita kenakan adalah Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Ipda Taufik. (mj-005/dny)