AMUNTAI, KORANBANJAR.NET – Seorang pria berinisial MR (29), warga Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polres HSU karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku MR dibekuk polisi saat berada di Jalan Muhajirin, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, sekitar pukul 18.15 Wita, Kamis (21/6).
Menurut Kasat Res Narkoba Polres HSU, Iptu Kamaruddin, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik kecil yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu-sabu sejumlah 0.36 gram. Kemudian ada juga satu lembar baju kemeja lengan pendek warna hitam putih milik pelaku.
“Sedapat mungkin akan kami tekan angka penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Kamaruddin.
Saat ini pelaku RA diamankan di sel tahanan Polres HSU serta akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mj-005/dny)