Gadaikan Motor Korban Untuk Nyabu, Seorang Remaja Loksado Tega Bunuh Seorang Kakek

Konferensi pers Polres HSS hasil pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Loksado, Senin (29/7/2024) pagi. (Sumber foto: Devi/koranbanjar.net)

Seorang remaja di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), tega membunuh seorang pria lanjut usia (Lansia) atau kakek-kakek, setelah menggadaikan motor korban untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap kasus tersebut, dan menggelar konferensi pers, Senin (29/7/2024) pagi di depan Mapolres, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.

Korban M Tajuddin Anwar (usia 73 tahun), merupakan warga Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, tinggal menetap di Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS.

Pria kelahiran Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan itu, tinggal sendiri di rumah yang cukup jauh dari pemukiman, dan memiliki beberapa kolam ikan.

Kebetulan, lokasi sekitar rumah korban, sering menjadi tempat remaja datang bermain dan kegiatan lainnya.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan, tersangka RE (usia 15 tahun) awalnya meminjam motor Honda Beat Street milik korban.

Ternyata, pelajar SMK kelahiran Banjar itu, menggadaikan motor tersebut seharga Rp 1,8 juta.

Hasil interogasi, beber Kapolres, tersangka mengaku menggunakan uang hasil gadai motor korban untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Pengguna (sabu-sabu) aktif, kalau baru, tidak mungkin sampai membunuh, berati dalam otaknya sabu semua isinya,” ujarnya.

Saat kejadian, Selasa (23/7/2024) pukul 17.00 Wita, korban sedang mengangkat jemuran di samping rumah.

RE yang juga berada di sana, langsung mengambil sebatang linggis yang tertancap di tanah, dan menghantamkannya ke bagian belakang kepala bagian belakang korban.

“Mungkin sudah tidak bisa lagi berpikir jernih, tidak bisa mengembalikan uang untuk menebus motor, jadi pelaku mengambil jalan singkat dengan menghabisi nyawa si kakek,” beber AKBP M Yakin Rusdi.

RE melakukan pemukulan dengan linggis berkali-kali, lalu menyeret tubuh korban sejauh 15 sampai 17 meter, untuk diletakkan di sebuah parit.

RE lalu mengambil sekop di dekat lokasi untuk mengubur sebagian besar tubuh korban dengan tanah dan ranting pohon.

“Hasil visum dari luka-luka korban, sesuai dengan cerita tersangka,” jelas Kapolres.

Jasad korban ditemukan warga 3 hari kemudian, yakni pada Jumat (26/7/2024).

Penemuan berawal, pihak keluarga tidak dapat menghubungi korban. Namun setelah diperiksa, korban tidak ada di rumah.

Saat pencarian, tercium bau busuk seperti bangkai berada di parit. Sehingga ditemukan jasad korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Pengungakapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama Sat Reskrim Polres HSS, Polsek Loksado dan masyarakat.

Tersangka RE, akhirnya dengan sadar bercerita kepada kedua orangtua atas perbuatannya. Sehingga tersangka kini diamankan Polres HSS.

Polisi juga telah memeriksa total 6 saksi, termasuk kedua orangtua RE, untuk memastikan kasus tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *