Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/10/2024) pagi.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Kepala Kejari (Kajari) HSS Rustandi Gustawirya membuka rapat di Aula Kejari HSS, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tibung Raya, Kecamatan Kandangan tersebut.
Kajari HSS Rustandi Gustawirya menjelaskan, pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten HSS merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari HSS.
Kesepakatan tersebut terkait dengan permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kita perlu mengupayakan pemulihan keuangan negara melalui pembayaran piutang BPJS Ketenagakerjaan dan meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.
Dijelaskannya, kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan mencakup kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan kesehatan sosial, kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan, dan kepatuhan dalam pembayaran iuran.
Kajari HSS menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemerintah bertanggungjawab mengelola jaminan sosial masyarakat melalui pembentukan BPJS sebagai lembaga penyelenggara sistem jaminan sosial nasional.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banjarmasin Murniati menambahkan, pertemuan tersebut dalam rangka mengetahui sekaligus mengkaji permasalah terkait prosentasi keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di HSS.
“Ini sebagai tahap awal bagi kita untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di HSS ini,” terangnya.
Menurutnya, melalui pertemuan itu juga perlu menyamakan persepsi dalam menanggulangi permasalahan dan kendala yang dihadapi.
Pertemuan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Muhammad Noor dan beberapa kepala perangkat daerah terkait.
(dvh/rth)