Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Federasi HUKATAN Tuntut Perusahaan untuk Angkat BHL Menjadi Karyawan Tetap

Avatar
420
×

Federasi HUKATAN Tuntut Perusahaan untuk Angkat BHL Menjadi Karyawan Tetap

Sebarkan artikel ini

KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan pertemuan dan pembahasan permasalahan yang terjadi antara Federasi HUKATAN (Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan) – KSBSI PT. Maju Bersama dengan Manajemen PT. Bersama Plasma (MBP) Pulau Laut Timur, yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (28/05) lalu.

Adapun yang behadir dalam rapat tersebut berjumlah 14 orang antara lain Ketua Komisi I Suji Hendra, anggota DPRD, Arbani, Kepala Dinas Tenaga Kerja, H. Hasbli bersama staff, Perwakilan PT. Bersama Plasma (MBP), Muriadi dan Sukir, Ketua DPC Federasi HUKATAN, Agus Putra Wiranto dan Ketua Federasi HUKATAN KSBSI Kotabaru M. Nur.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Permasalahan antara pihak Federasi HUKATAN dan Manajemen PT. Bersama Plasma (MBP) adalah Buruh Harian Lepas (BHL) yang menjadi Perjanjian kerja waktu tidak Tertentu ( PKWTT ) berdasarkan Pasal 59 ayat 1-7 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, istirahat kerja karena sakit, cuti, pengupahan, lembur , lalu masalah kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta masalah BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ketua Federasi HUKATAN, M. Nur, pihaknya datang ke DPRD ini ingin melakukan sharing.

“Atas nama karyawan BHL, kami menuntut selama 4 tahun ini status kami sebagai BHL tidak dirubah menjadi karyawan tetap. Dengan proses ini kami harap bagaimana tanggapan DPRD dan Disnaker untuk menyikapi permasalahan yang kami alami,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT. Bersama Plasma (MBP) Sukir mengatakan bahwa pertemuan pertama sudah dilaksanakan kedua pihak di perusahaan pada 26 april 2018 lalu.

“Dan hasilnya tidak ada kesepakatan. Perusahaan selalu interaktif kepada Ketua Serikat pekerja dan tidak pernah menolak berunding,” ucapnya.

Sedangkan Ketua DPC Federasi HUKATAN, Agus Putra Wiranto meminta kepada perusahan, tenaga kerja
Duduk bersama untuk merundingkan masalah ini.

“Lakukanlah dalam hal ini proses peradilan mulai bipartit 1 maupun mediasi. Dan saya siap memperjuangkan ke pengadilan hubungan Industri sampai ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja yang ada di Pulau Laut Timur,” jelasnya.

Akhirnya, rapat tersebut ditutup oleh Ketua Komisi 1 dengan kesepakatan pertemuan akan dilakukan kembali pada hari Rabu (30/05) dengan menghadirkan pihak manajemen perusahan PT Bersama Plasma (MBP) pusat.(mj-012/ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh