Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar tidak hanya fokus pada penataan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru saja, ia juga menyoroti pentingnya Raperda ini untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Menurut Fadliansyah, Raperda ini diharapkan dapat memperbaiki pencatatan dan pengelolaan aset Pemkot Banjarbaru yang telah diberikan kepada PT Air Minum Intan Banjar.
“Pertama, memperbaiki aset mengenai pencatatannya, kedua, diharapkan Raperda ini bisa dimanfaatkan PTAM Intan Banjar untuk mengelola aset yang sudah diberikan Pemkot Banjarbaru dengan tujuan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Fadliansyah juga mengapresiasi pihak legislatif dan eksekutif yang mendukung Raperda ini. Dukungan tersebut diharapkan membantu PTAM Intan Banjar dalam memperluas jangkauan distribusi air bersih, agar bisa merata di seluruh wilayah Kota Banjarbaru.
“Kita harapkan PTAM Intan Banjar selalu siap menyediakan air bersih kepada masyarakat dalam kondisi apapun. Terlebih pada musim kemarau,” tuturnya.
Dalam kondisi cuaca ekstrem seperti musim kemarau, sambung Fadliansyah, kebutuhan air bersih menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Oleh karena itu, DPRD Kota Banjarbaru mendorong PTAM Intan Banjar untuk proaktif mengatasi kekurangan air bersih yang sering terjadi saat musim kemarau.
“Kita mendorong PTAM Intan Banjar untuk bisa mengatasi kekurangan air bersih saat musim kemarau,” terangnya.
Raperda Penyertaan Modal PTAM Intan Banjar ini diharapkan tidak hanya menjadi upaya penataan aset, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan dan distribusi air bersih yang lebih baik bagi masyarakat Kota Banjarbaru. (bay)