Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah telah mengamankan 4 tersangka judi togel. Ironisnya, seorang di antaranya sudah lansia (lanjut usia).
BARABAI, koranbanjar.net – Empat tersangka judi togel ditangkap Satreskrim Polres Hulu Ssungai Tengah, setelah melakukan transaksi jual beli togel online di Jalan M Ramli (Kitun), Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, tepatnya di Gang Hijrah, Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 13.45 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa, di Gang Hijrah sering terjadi transaksi judi togel online.
Menanggapi laporan itu anggota Satreskrim Polres HST langsung melakukan pengintaian, dan benar ada empat orang yang sedang melakukan transaksi di sebuah warung di dalam Gang Hijrah tersebut.
Keempat pelaku masing masing MR (33), RM (51), FR (48) dan MFA (48). Tiga tersangka di antaranya penduduk asli Kelurahan Barabai Darat dan satu warga Barabai Barat.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Haryadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M. Husaini kepada koranbanjar.net membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil penangkapan telah disita barang bukti berupa 1 handphone, 1 Kartu ATM, uang tunai Rp106.000, 3 lembar kertas rekapan angka togel, serta satu unit roda dua.
“Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pelaku dijerat Pasal 303 Jo 303 Bis,” tutup Husaini.(mj-41/sir)