Tak Berkategori  

Empat Budak Sabu Di Cempaka Digelandang Ke Mapolres Banjarbaru

BANJARBARU, koranbanjar.net – Empat tersangka yang bertransaksi sabu di kawasan Kecamatan Cempaka, digerebek dan digelandang ke Mapolres Banjarbaru.

Sebelumnya, pihak Polres Banjarbaru mendapat informasi terkait adanya peredaran gelap narkoba di Cempaka.

Gabungan Sat Resnarkoba bersama Sat Sabhara Polres Banjarbaru langsung bergerak menuju lokasi yang di informasikan.

Ternyata benar informasi diterima. Pasalnya petugas mendapati beberapa orang yang sedang transaksi barang haram jenis sabu tersebut di daerah Cempaka, tepatnya di sebuah pondokan Desa Sungai Tengah Kecamatan Cempaka Banjarbaru, Jumat (13/12/2019)

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche menjelaskan, disaat petugas melakukan penggeledahan, ada seorang pria datang.

“Pria inisial LH itu ingin membeli sabu. Saat kami geledah, menemukan pipet kaca atau alat untuk memakai sabu yang masih ada sabunya. Dia juga kami amankan,” ungkap dia.

Elche melanjutkan, pihaknya mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial SP, SH, MS dan LH. Dari tangan berempat pihaknya mendapati 6 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi sabu seberat kotor 2,17 gram dan alat hisap alias bong.

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menambahkan kepada koranbanjar.net, Sabtu (14/12/2019).

“Perihal tersebut memang benar adanya, kini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru demi penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka juga akan dikenakan pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (mj-27/dya)