Sebanyak empat Bandara di Indonesia menerapkan tes GeNose C19, sebagai syarat perjalanan transportasi udara atau penerbangan.
Antara lain Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Hal itu sesuai perintah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui SE 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19.
“Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif, persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang. Namun, saat ini akan dimulai di 4 bandar udara,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021), dikutip dari suara.com.
Menurutnya, meski terbatas tetapi pelaksanaannya akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan. Bahkan, penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen.
Adanya aturan ini, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan alat uji COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Kemenhub meminta, agar seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). (suara.com/ykw)