Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Viral

Emak-emak Terpaksa Curi Susu dan Minyak Kayu Putih, Hotman Paris Mintakan Maaf ke Pemilik Toko  

Avatar
1456
×

Emak-emak Terpaksa Curi Susu dan Minyak Kayu Putih, Hotman Paris Mintakan Maaf ke Pemilik Toko  

Sebarkan artikel ini
Dua emak-emak mencuri susu dan minyak kayu putih di Blitar [Foto: tangkapan layar Instagram]
Dua emak-emak mencuri susu dan minyak kayu putih di Blitar [Foto: tangkapan layar Instagram]

Kesulitan ekonomi telah dialami sebagian masyarakat di tanah air, tidak terkecuali bagi dua emak-emak (ibu-ibu) yang terpaksa harus mencuri susu dan minyak kayu putih hanya untuk kebutuhan anaknya. Namun perbuatan melanggar hukum untuk memenuhi kebutuhan tetap tidak dibenarkan, seperti viralnya perbuatan emak-emak ini.

BLITAR, koranbanjar.net – Menyadur dari terkini.id, kasus dua emak-emak mencuri susu bayi di Blitar viral di media sosial. Dua ibu-ibu alias emak-emak yang mencuri susu bayi di Blitar itu kini harus mendekam di penjara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Netizen meresponsnya dengan beragam komentar, bahkan pengacara kondang Hotman Paris di akun Instagramnya buka suara untuk memediasi dan mengganti kerugian toko yang barangnya dicuri.

Polisi sendiri menangkap dua emak-emak di Blitar, Jawa Timur pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu. Mereka masing-masing berinisial MRS (55) dan YLT (29).

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan dua emak-emak itu mencuri di dua toko berbeda. Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Sementara itu, pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus ini, dua emak-emak itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Lantas apakah kasus ini bisa diselesaikan menggunakan restorative justice? Aturan penerapan restorative justice tertuang dalam Surat Edaran No 2/II/2021. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara lewat mediasi dan dialog atau kesepakatan para pihak.

Adhitya menegaskan, dalam kasus ini polisi tidak bisa menyelesaikan menggunakan restorative justice. Pemicunya lantaran pihak pelapor tidak ingin ada mediasi.

“Polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya damai atau mediasi,” jelas Adhitya, Selasa (7/9/2021).

Sehingga kini, MRS dan YLT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka saat ini masih mendekam di sel Polres Blitar.

Sebelumnya, MRS mengungkap alasannya mencuri susu tersebut. Ia mengaku suaminya sudah sakit dan tidak bisa berjalan.

“Sebetulnya enggak ingin, enggak mau, mencuri,” beber MRS sambil menangis.

“Suami saya sudah enggak bisa jalan,” imbuhnya.

MRS lantas bercerita, bagaimana dirinya pergi dari Malang ke Blitar. MRS mengatakan, suaminya mempunyai saudara di Blitar. Lalu ia mengajak keponakannya yaitu YLT dan akhirnya setibanya di Blitar mereka terlibat kasus pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh