BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Eksepsi yang diajukan dari kuasa hukum M. Said Attap Tazani alias Itab, di tolak oleh Majelis Hakim pada sidang lanjutan putusan sela, Rabu (02/05).
Sebelumnya kuasa hukum dari Itab mengajukan dua eksepsi. Pertama, Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dan eksepsi kedua yaitu dakwaan kabur.
Hal tersebut sesuai keterangan para saksi yang mana terdakwa sendiri juga mengatakan, jika kejadiannya ada di Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.
Selanjutnya, pada sidang putusan sela yang dilaksanakan di Pengadilan Banjarbaru ini, Majelis Hakim memutuskan menolak atas dua eksepsi tersebut.
Itu dijelaskan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Imam Cahyono, SH bahwa hal tersebut terlalu mengada-ngada.
“Majelis Hakim lebih banyak mengambil dari jawab eksepsi dari JPU (Jaksa Penuntun Umum), karena memang sudah saya sampaikan sebelumnya terlalu mengada-ngada, dan terlalu masuk ke pokok perkara penasehat hukum Abah Itab,” ucapnya.
Setelah sidang putusan sela yang menolak permohonan eksepsi kuasa hukum Itab, pihaknya mengaku akan terus melanjutkan perkara tersebut sampai ketahap pemeriksaan saksi yang diagendakan minggu depan. (maf/ana)